PPDB di Bengkulu

SD di Mukomuko Dilarang Gelar Tes Calistung untuk PPDB 2024, Berikut Ketentuannya

Sekolah SD di Mukomuko diminta tak lakukan tes Baca, Tulis dan Berhitung (Calistung) saat PPDB 2024.

Tribun Manado
Ilustrasi. Sekolah SD di Mukomuko diminta tak lakukan tes Baca, Tulis dan Berhitung (Calistung) saat PPDB 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Penerimaan peserta didik baru untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tak lama lagi dibuka.

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko mengingatkan untuk sekolah tak melaksanakan tes baca, tulis, dan hitung (calistung).

“Kita juga sudah memberikan surat edaran ke SD-SD untuk tidak melaksanakan tes Calistung ini,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani melalui Kasi Kurikulum Randi Pratama, Selasa (18/6/2024).

Randi menjelaskan, surat edaran terkait tes calistung ini, turunan dari Surat Edaran Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Dalam aturan itu, sekolah tidak boleh asal menerapkan calistung bagi siswa PAUD dan SD.

“Anak TK atau PAUD di Mukomuko yang hendak mendaftar ke SD merupakan masa transisi mereka ke sekolah dasar, kalau calon peserta didik belum bisa calistung, tugas bagi tenaga pendidik di SD yang membantu peserta didik untuk bisa calistung,” beber Randi.

Terkait pendafataran nanti, untuk calon peserta didik SD di Mukomuko, cukup memenuhi syarat mulai dari umur dan jalur yang dipilihnya.

Misal, lanjut Randi, calon peserta didik ini masuk melalui jalur afirmasi, di mana calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas, peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikut sertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Kemudian umur juga dari 6 tahun sampai 7 tahun pada 1 Juli 2024 nanti, hal itu yang menjadi sayarat untuk calon peserta didik masuk ke SD nantinya,” jelas Randi.

Randi juga menjelaskan, nanti pihaknya saat pembukaan pendaftaran PPDB SD tanggal 24 Juni 2024 akan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah.

Monitoring dilakukan untuk mengawasi pendaftaran di sekolah-sekolah berjalan sesuai dengan juknis dan surat edaran yang ada.

“Kita nanti saat pendafataran juga melakukan monitoring di sekolah-sekolah, agar pendafataran di sekolah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Randi.

Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SD :

a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

d. Sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar;

e. Setiap Ruangan belajar maksimal 28 siswa.

Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SMP :

a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a). berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b). memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;

b. Syarat PPDB SMP khusus yang menyelenggarakan kelas Tahfidz atau sejenisnya bagi Siswa/l yang muslim harus mampu membaca Al- Quran; apabila terdapat siswa yang belum mampu membaca Al-Quran maka diberikan waktu pembinaan oleh sekolah dan orang tua/wali selama 6 bulan yang diperkuat dengan pernyataan orang tua/wali siswa/i;

c. Setiap ruangan belajar maksimal 32 siswa;

d. Bagi sekolah yang daya tampungnya sudah terpenuhi tetapi mash ada siswa yang belum tertampung di sekolah dalam wilayah zona tersebut, maka sekolah diperbolehkan menambah daya tampung maksimal 32 siswa per kelas; 

Terkait syarat PPDB untuk SD dan SMP, ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pendafataran PPDB di Mukomuko :

- Pendaftaran dilakukan pada tanggal 24 Juni s.d 6 Juli 2024

- Pengumuman PPDB pada tanggal 8 s.d 9 Juli 2024

- Daftar ulang ditentukan oleh sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) MPLS tanggal 10 s.d 12 Juli 2024

Baca juga: Libur Idul Adha 2024, Wisata Danau Lebar Mukomuko Dipadati Pengunjung, Didominasi Wisatawan Lokal

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved