Berita Rejang Lebong

Dikbud Rejang Lebong Batasi Jumlah Rombel Sekolah Swasta, Antisipasi Sekolah Tak Dapat Siswa

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan mulai dilaksanakan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Dinas Dikbud Rejang Lebong memberlakukan aturan baru terkait PPDB 2024 khusus sekolah swasta. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan mulai dilaksanakan.

Pada tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong akan memberlakukan aturan baru.

Yakni penerapan pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) satuan kelas di sekolah swasta.

Tujuannya, untuk mengatasi kekurangan siswa baru di sekolah negeri.

Sekretaris Dinas Dikbud Rejang Lebong Hanafi, S.Pd, MM mengatakan, pihaknya telah menetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombel atau satuan kelas pada PPDB tahun 2024.

Ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 4 Tahun 2024 tentang PPDB. Yang mana untuk SD swasta dibatasi maksimal 2 rombel sedangkan untuk SMP swasta dibatasi maksimal 4 rombel.

Sedangkan rombel sekolah negeri lebih banyak dari pada sekolah swasta. Untuk sekolah negeri saja maksimalnya sebanyak 4 rombel untuk SD dan untuk SMP sebanyak 11 rombel.

"Jadi untuk sekolah swasta ada pembatasan jumlah rombelnya, tapi untuk sekolah swasta itu sistem PPDBnya bebas," ungkap Hanafi.

Di mana untuk penerimaan siswa baru di sekolah negeri menggunakan 4 sistem PPDB. Yakni mulai dari zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB.

Tujuannya untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) selama proses PPDB berlangsung.

"Nanti selama PPDB kami akan melakukan pengawasan juga untuk antisipasi pungli," lanjut Hanafi.

Hanafi juga menjelaskan, tujuan dari dibuatnya peraturan pembatasan itu karena selama ini selalu terjadi permasalahan membludaknya siswa baru di sekolah swasta.

Sehingga hal itu berdampak pada kekurangan siswa baru di sekolah negeri. Bahkan ada sekolah yang sempat tidak menerima dan mencukupi jumlah peserta didik baru.

"Kita antisipasi agar tidak ada sekolah yang tidak mendapatkan murid," kata Hanafi.

Baca juga: Trend Kasus DBD di Rejang Lebong Sejak Awal 2024, Naik-Turun, Tercatat Sudah 237 Kasus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved