Kamis, 23 April 2026

PPDB SMA Bengkulu 2024

Hari Pertama PPDB SMA di Mukomuko, Wali Murid Akui Kesulitan Daftar Online

Hari pertama Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Mukomuko, wali murid masih alami sejumlah kendala.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Calon peserta didik dan wali murid saat mendaftar di SMAN 1 Mukomuko, melalui 3 jalur yakni afirmasi, prestasi dan juga perpindahan orang tua, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Hari pertama Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Mukomuko, wali murid masih alami sejumlah kendala.

Di hari pertama ini ada 3 jalur pendaftaran yang dibuka yakni jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua.

Salah satu wali murid yakni, Herti (38) mengakui mengalami kesulitan untuk mengupload data-data anaknya saat melakukan pendaftaran online.

“Saya nggak ngerti cara daftar online, makanya saya pilih ke sekolah langsung untuk dibantu didaftarkan,” ungkap Herti saat diwawancarai, Rabu (19/6/2024).

Herti menjelaskan, dirinya mendaftarkan anaknya melalui jalur prestasi. Beberapa dokumen dipersiapkan untuk nanti diupload oleh pihak sekolah.

Dokumen yang disiapkan seperti, nilai anaknya yang bersekolah di SMPN 41 Mukomuko, mulai dari semester 1 hingga semester 6.

“Dari pagi datang ke SMAN 1 Mukomuko, jalur prestasi, minta tolong pihak sekolah untuk mendaftarkan secara online,” tutur Herti.

Sementara itu, Ketua Pelaksana PPDB SMAN 1 Mukomuko M Ampera menjelaskan, sejak pagi sudah ada belasan wali murid yang membawa anaknya untuk mendafatr di SMAN 1.

Dari pengakuan beberapa wali murid, kebanyakan wali murid tak memahami cara mengupload data calon peserta didik situs PPDB online.

“Jadi kami dari pihak sekolah membantu para wali murid ataupun calon peserta didik untuk mendaftarkan diri secara online di SMA kami, hal ini dilakukan agar mempermudah wali murid ataupun peserta didik yang hendak mendaftar,” jelas Ampera.

Baca juga: SD di Mukomuko Dilarang Gelar Tes Calistung untuk PPDB 2024, Berikut Ketentuannya

Ampera juga menjelaskan, untuk tanggal 19 Juni hingga 21 Juni 2024, ini pendaftaran dibuka untuk 3 jalur yakni afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

Ada beberapa data yang juga harus diupload saat pendaftaran online oleh wali murid ataupun calon peserta didik.

“Calon peserta didik wajib mengupload Akte Kelahiran, ljazah / STTB (Surat Tanda Tamat Belajar), Kartu Keluarga untuk ketiganya ini wajib,” jelas Ampera.

Kemudian, Ampera juga mengatakan kalau untuk Kartu PIP/KIP/PKH/KKS/Bukti Keterangan Penyandang Disabilitas dari dokter spesialis atau psikolog, untuk jalur afirmasi calon peserta didik tidak boleh menggunakan KIS dan SKTM.

Lalu, surat atau SK Penugasan Orang Tua dan surat keterangan domisili, khusus jalur perpindahan orangtua.

“Calon peserta didik yang ingin masuk melalui jalur prestasi harus mengupload, Surat Keterangan Nilai Rapor serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Wajib (SPTJM dapat diunduh pada laman siswa di tombol AKSI setelah biodata siswa sudah terverifikasi),” kata Ampera.

Pendaftaran SMA sendiri dilakukan secara online melalui link https://ppdb.bengkuluprov.go.id/.

Jadwal Pendaftaran SMA dan SMK di Mukomuko :

- SMA

Jalur Afirmasi : 19-21 Juni 2024

Jalur Prestasi : 19-21 Juni 2024

Jalur Perpindahan Orang Tua : 19-21 Juni 2024

Pengumuman afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua: 24 Juni 2024

Jalur Zonasi : 25-28 Juni 2023

Pengumuman Zonasi : 1 Juli 2024

Daftar Ulang : 2-4 Juli 2024

- SMK

Pendaftaran/ Seleksi Minat dan Bakat : 19-28 Juni 2024

Pengumuman : 1 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB

Daftar Ulang : 2-4 Juli 2024

Syarat Pendaftaran SMA-SMK di Mukomuko :

1. Surat Permohonan Pindah Rayon dari sekolah yang ditujukan ke
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko;

2. Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah;

3. Surat Keterangan Nilai Ijazah sementara dari sekolah;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Fotokopi KTP Orang Tua;

6. Fotokopi Akta Lahir Siswa;

7. Jurusan/Bidang Keahlian yang didaftar tidak ada di SMK Negeri di Kabupaten
Mukomuko (Khusus SMK);

8. Surat Keterangan Tempat Tugas Orang Tua dari Atasan/Pimpinan (Khusus Pepindahan Tugas Orang Tua untuk siswa SMA/SMK);

9. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam Map Kertas.

Berikut Tahapan PPDB SMA-SMK Bengkulu tahun 2024 :

1. Pendaftaran jalur afirmasi.

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 15 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

2. Pendaftaran jalur prestasi

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 20 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

3. Pendaftaran jalur perpindahan orang tua.

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 5 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

4. Pengumuman PPDB jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

5. Pendaftaran jalur zonasi.

a. Dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 60 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima

6. Pengumuman PPDB jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024.

7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam waktu yang bersamaan.

8. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik diumumkan setiap hari.

9. Sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini dapat disediakan dilingkungan sekolah berupa:

a. Akses laman PPDB;

b. Pembuatan akun akses laman PPDB;

c. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

10. Tidak mempersyaratkan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik dalam bentuk apapun.

Ketentuan pendaftaran dengan mekanisme luring adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka sekolah mengajukan permohonan izin melaksanakan PPDB luring kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui Cabang Dinas Pendidikan. 

2. Dalam mekanisme luring, pendaftar melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan melihatkan dokumen aslinya;

4. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait;

5. Kepala sekolah membuat posko Informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved