Berita DPRD Provinsi Bengkulu
Tolak Tapera-Anulir Undang-Undang Omnibus Law, Serikat Buruh di Bengkulu Sambangi Komisi IV DPRD
Sejumlah buruh di Bengkulu menolak Program Tapera. Penolakan ini disampaikan saat hearing bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (20/6/2024).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sejumlah buruh di Bengkulu menolak Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera ini merupakan rencana program pemerintah, memungut biaya 2,5 persen upah dari seluruh pekerja untuk dialokasikan ke Tapera.
Selain itu, para pekerja ini juga meminta agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dianulir.
Hal ini disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu saat melakukan hearing di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (20/6/2024).
Ketua PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu Septy Periadi mengatakan, saat ini saja sudah banyak potongan yang harus ditanggung oleh para pekerja.
Untuk itu bila nanti, Program Tapera ini direalisasikan maka akan sangat memberatkan para pekerja.
"BPJS Kesehatan, jaminan pensiun, dan lainnya. Kami total kan itu ada 14,9 persen potongan gaji kami. 7,5 persen itu uang kami. Pemerintah ini ujuk-ujuk buat aturan, kemudian uang-uang kami dibuatkan aturan dikelola oleh pemerintah, terkait dengan perumahan," kata Septy.
Ia menyesalkan akan adanya rencana Tapera, yang diyakini akan sangat memberatkan pekerja.
Di lain sisi juga, besaran Tapera ini juga akan berimbas pada para pengusaha, yang juga dikenakan potongan sebesar 0,5 persen per pekerja.
Kemudian, tidak sedikit para pekerja yang memiliki rumah dengan sistem menyicil sekian tahun atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Sementara perumahan ini, sebagian tenaga kerja itu sudah memiliki, terus gimana yang sudah memiliki rumah, apakah harus ikut?
Kemudian untuk pengambilan rumah itu di usia 58 tahun, gimana lagi kami mau membuat rumah," sesal Septy.
Pihaknya menilai bahwa besaran tabungan yang akan termuat dalam Tapera kecil, kalaupun dikumpulkan sampai umur 58 tahun, angkanya juga tidak mencukupi untuk membangun rumah.
"Artinya pemerintah ini kalau sedang dalam keadaan susah ya janganlah kami disusahkan, ini di kelola BP Tapera. Ini sangat memberatkan kami, intinya kami tenaga kerja, pengusaha menolak Tapera," jelasnya.
DPRD Provinsi Bengkulu
Berita DPRD Provinsi Bengkulu
Bengkulu
Omnibus Law
Tapera
BP Tapera
FSPPP-SPSI
| Usin Sembiring Sebut Kader Lingkungan Mampu Kurangi 3,2 Ton Sampah per Hari di Bengkulu |
|
|---|
| Respon Rohidin soal Pidato Presiden Jokowi, Rapat Paripurna HUT RI di DPRD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Pesankan Ini |
|
|---|
| 20 BSU Ikuti Pelatihan Pengelolaan Bioflok Ikan Air Tawar, Usin Sembiring Pesankan Ini |
|
|---|
| Tingkatkan Indeks Ketahanan Pangan, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ke Jawa Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pekerja-tolak-Tapera.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.