Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Tolak Tapera-Anulir Undang-Undang Omnibus Law, Serikat Buruh di Bengkulu Sambangi Komisi IV DPRD

Sejumlah buruh di Bengkulu menolak Program Tapera. Penolakan ini disampaikan saat hearing bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (20/6/2024).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu saat melakukan hearing di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (20/6/2024). Mereka menolak Tapera dan menuntut UU Omnibus Law dianulir. 

Sesuai hasil rapat di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, pihaknya akan menyampaikan aspirasi serupa ke DPR dan pemerintah pusat. 

"Kalau tidak ada, maka kami akan melakukan aksi, secara nasional nanti tanggal 27 Juni 2024 kami akan melakukan aksi di pusat. Kami dari daerah melalui perwakilan, dan daerah juga akan melakukan aksi," tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan ada dua poin tuntutan yang disampaikan oleh PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu.

Selain penolakan Tapera, juga tuntutan akan Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Kedua, mereka menuntut agar dicabut Undang-Undang Omniblus Law, karena kapasitas kita hanya menfasilitasi dan menampung aspirasi mereka, kita pastikan untuk ditindaklanjuti di pemerintah pusat juga DPR RI yang membidangi," kata Edwar. 

Baca juga: Jangan Ada Permainan, Pesan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk PPDB SMA Jalur Prestasi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved