Pelajar SMP Tewas Diduga Disiksa Polisi

Kapolda Bantah Kematian Afif Maulana Pelajar SMP di Padang Akibat Disiksa Polisi

Menurutnya, beberapa saksi menyebutkan jika Afif Maulana memang ada rencana menceburkan diri ke dalam sungai .

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com/PERDANA PUTRA
Kapolda Sumbar Suharyono (kiri) Korban Afif (tengah) dan Jasad Korban saat Ditemukan (Kanan). Kapolda Bantah Kematian Afif Maulana Pelajar SMP di Padang Akibat Disiksa Polisi 

"Insya Allah Polresta Padang dalam penanganan ini akan bekerja secara profesional dan tentunya akan transparan di dalam penanganan," katanya.

Polresta Padang sampai saat ini sudah meminta keterangan sebanyak 35 orang saksi yang terdiri dari 30 orang personel yang bertugas pada saat kejadian, dan lima orang masyarakat.

"Bilamana ditemukan nantinya adanya perbuatan pelanggaran ataupun tindakan yang berlebihan yang dilakukan oleh anggota, tentunya kita akan melakukan proses lebih lanjut, sehingga di sini kami hadirkan kepada rekan sekalian Bid Propam Polda Sumbar," pungkasnya.

Versi Keluarga Disiksa Keluarga

Nasib Afif Maulana bocah berumur 13 tahun yang diduga meninggal di tangan oknum polisi di Padang, Sumatera Barat.

Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, dekat jembatan di Jalan Bypass, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.

Hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum Padang menemukan korban diduga meninggal akibat disiksa anggota polisi.

Tubuh Afif Maulana dipenuhi luka lebam dan 6 tulang rusuknya patah.

Dugaan tersebut muncul setelah LBH Padang melakukan investigasi terkait kematian Afif Maulana.

"Di sekujur tubuh korban terdapat luka-luka lebam yang diduga karena penganiayaan," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Dari investigasi LBH Padang, AM dan beberapa rekannya dituduh akan tawuran lantas mendapat banyak tindakan penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli pada Sabtu (8/6/2024) malam hingga Minggu dini hari.

Menurut Indira, pihaknya sudah mendapat keterangan dari tujuh saksi yang mengalami penyiksaan.

Mereka adalah lima anak seusia Afif Maulana dan dua pemuda usia 18 tahun.

Terakhir kali saksi berjumpa korban Afif Maulana, di jembatan, dekat lokasi penemuan mayat korban.

Dari keterangan saksi, menurut Indara, awalnya Afif Maulana bersama rekannya berinisial A berboncengan dengan motor milik Afif Maulana dan melintasi Jembatan Batang Kuranji paada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Lalu keduanya dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli.

Menurut Indira, oknum polisi itu menendang motor AM, hingga bocah 13 tahun itu terpelanting.

"Pada saat polisi menghampiri itu, dia menendang kendaraan korban. Afif Maulana terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban berjarak sekitar dua meter dengan rekan korban A," jelas Indira.

Berdasarkan keterangan A, ia sempat melihat Afif Maulana berdiri.

Namun A dikeliling oknum polisi yang memegang rotan.

Di saat bersamaan, A diamankan oleh anggota polisi lain.

Sejak saat itu keberadaan Afif Maulana tak diketahui hingga akhirnya ditemukan tewas mengambang di sungai.

"Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas Afif Maulana dianiaya dulu," kata Indira.

Ia juga mengatakan dari hasil investigasi mandiri LBH, ada lima anak termasuk Afif Maulana dan 2 orang dewasa yang diduga mendapatkan penyiksaan dari polisi.

Bahkan ada yang mengaku dipaksa melakukan ciuman sejenis saat diamankan.

Menurut Indira, tubuh Afif Maulana dan korban lain yang ditangkap malam itu penuh luka-luka yang diduga karena disiksa menggunakan rotan, setrum, ditendang hingga disundut rokok.

Diduga penganiayaan dilakukan agar para korban mengaku sebagai pelaku tawuran.

"Luka-luka yang dialami Afif Maulana dan para korban berasal dari penyiksaan dengan rotan, tendangan, disetrum, sampai dicelup dengan api rokok.

Itu dilakukan oleh oknum polisi agar para korban mengaku melakukan tawuran. Padahal saat itu korban hanya berjalan malam dan tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun," kata Indira.

Lapor polisi

Dikutip dari Kompas.id, keluarga mendapat informasi kematian AM pada Minggu (9/6/2024) malam.

Melihat kondisi kematian tidak wajar pada korban, keluarga membuat laporan polisi ke Polresta Padang, Senin (10/6/2024), dengan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

“Saya belum dapat hasil otopsi. Namun, waktu buat laporan, Senin, saya sempat tanya. Penyidik menyebut, penyebab kematian anak saya patah tulang rusuk 6 buah dan robek paru-paru 11 sentimeter,” kata ayah almarhum Afif Maulana, Af (36), Jumat (21/6/2024).

Af pun berharap kasus kematian putra sulungnya itu diungkap secepatnya dan tidak ada yang disembunyikan pihak kepolisian.

Pelaku sebenarnya harus diungkap dan diadili.

“Harus dihukum seberat-beratnya, apalagi yang dianiaya anak-anak. Kami tidak terima,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved