Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi
Bujuk Rayu Oknum Guru SMA di Bengkulu 7 Kali Setubuhi Siswi di Hotel Diiming-imingi Nilai Tinggi
Persetubuhan tersebut ia lakukan dengan membawa korban ke sebuah hotel yang ada di Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM - Bujuk rayu oknum guru di Bengkulu setubuhi muridnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA dengan diiming-imingi nilai tinggi.
Pelaku berinisial SI (48) seorang guru SMA yang ada di Bengkulu, dengan korban yang merupakan muridnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Akibat perbuatannya SI diamankan oleh Anggota subnit PPA Polresta Bengkulu pada Sabtu (22/6/2204). Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Persetubuhan tersebut ia lakukan dengan membawa korban ke sebuah hotel yang ada di Bengkulu.
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Nava Nur Arachfa.
Dikatakan Nava untuk sementara diketahui modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap muridnya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.
Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.
Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui.
"Untuk sementara baru itu, kita masih dalami," kata Nava.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya sekali, namun sudah lebih dari 1 kali.
Namun belum diketahui tepatnya sudah berapa kali pelaku melakukan aksi tersebut dan sudah sejak kapan.
Pihak kepolisian masih akan menggali informasi dari pelaku terkait persetubuhan yang ia lakukan.
"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nava.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya sekali, namun sudah sebanyak 7 kali.
Bukan hanya di satu hotel, pelaku melakukan aksinya tersebut di lebih dari 1 hotel yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang dilaporkan setubuhi siswinya sendiri di hotel terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).
Dikatakan Nava saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Nava, Senin (24/6/2024).
Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap siswinya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.
Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.
Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.
Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.
Untuk sementara diketahui baru ada 1 korban tindakan asusila persetubuhan yang dilakukan pelaku di tempat ia mengajar.
Pihak kepolisian masih akan mendalami apakah ada korban siswi lainnya atas kasus ini, atau hanya 1 orang tersebut.
"Untuk sementara baru 1 orang ini saja," kata Nava.
Kronologi
Kronologi aksi asusila oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) setubuhi siswi dengan iming-iming nilai terungkap.
Terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban.
Teman korban menyampaikan jika korban sudah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri kepada ibu korban.
Kemudian ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya diakui oleh korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu, pada Sabtu (22/6/2024).
Pada hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).
Data terhimpun, diketahui modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap muridnya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.
Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.
Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.
Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.
"Untuk sementara baru itu, kita masih dalami," ujar Nava.
Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi
Running News
Oknum Guru
breaking news
breaking news bengkulu
Polresta Bengkulu
| Respon PH, Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan |
|
|---|
| Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswa Sendiri Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Gubernur Rohidin Sebut Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Murid Sendiri Terancam Dipecat |
|
|---|
| Pengakuan Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi, Pacaran dengan Korban-Bantah Iming-iming Nilai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Pelaku-berinisial-SI-kiri-dan-Ilustrasi-Korban-kananfgawege.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.