Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar, Cuma Punya 1 Motor Scoopy

Setelah belasan tahun berkarier, Eman hanya memiliki kendaraan berupa satu unit kendaraan motor.

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Eman Sulaeman (kiri) dan Pegi Setiawan (Kanan). Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar, Cuma Punya 1 Motor Scoopy 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kekayaan Eman Sulaeman hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan (27) melawan Polda Jawa Barat.

Pegi melalui kuasa hukumnya, tak terima dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Mereka menggugat penetapan tersangka tersebut dan sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).

Namun, penyidik Polda Jabar tak hadir di ruang persidangan sehingga dilanjutkan pada 1 Juli 2024.

Sementara Eman sebagai hakim memastikan tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun.

"Saya abaikan," kata Eman saat wawancara di Kompas TV, Sabtu (24/6/2024).

Dia memastikan pengacara di Kota Cirebon sudah mengetahui kredibelitasnya sebagai hakim.

Eman mengatakan tidak ada kepentingan dan keuntungan untuknya dalam kasus Pegi Setiawan tersebut.

Lantaran integritas dan kredibelitas itulah, tampak dari kehidupan Eman Sulaeman sebagai hakim.

Diketahui, Eman Sulaeman adalah seorang hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975. Sehingga saat ini, umurnya sudah 49 tahun.

Menilik dari NIP-nya, Eman Sulaeman diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.

Artinya, ia sudah 24 tahun menjadi PNS di bawah Mahkamah Agung (MA).

Adapun pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved