Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar, Cuma Punya 1 Motor Scoopy

Setelah belasan tahun berkarier, Eman hanya memiliki kendaraan berupa satu unit kendaraan motor.

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Eman Sulaeman (kiri) dan Pegi Setiawan (Kanan). Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar, Cuma Punya 1 Motor Scoopy 

Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.

Baca juga: Misteri Kasus Kematian Afif Maulana Siswa SMP di Padang, Keluarga Kini Ngadu ke Komnas HAM

Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.

Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.

Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.

Setelah belasan tahun berkarier, Eman hanya memiliki kendaraan berupa satu motor.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.

Ia memiliki dua bidang tanah di Pemalang dan Bogor senilai Rp 720 juta.

Di garasinya, Eman Sulaeman hanya memiliki satu motor.

Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Andai tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman Sulaeman adalah Rp 774 juta.

Daftar harta kekayaan Eman Sulaeman dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (15/6/2024):

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved