Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

Siasat Licik Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Nyamar Jadi Pembeli Hingga Mayat Dicor di Kolam

Kepada pihak kepolisian, pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan menceritakan modus atau siasat licik pembunuhan pegawai koperasi tersebut.

TribunBengkulu.com/Sripoku
Kepada pihak kepolisian, pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan menceritakan modus atau siasat licik pembunuhan pegawai koperasi tersebut. 

Menurut Pasal tersebut perbuatan ini tindakan seseorang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Pelaku dapat dikenai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Unsur Pembunuhan Berencana

  • Subjek hukum – Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia.
  • Kesengajaan – Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  • Rencana terlebih dahulu – Terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.
  • Merampas nyawa orang lain – Tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

Pasal Pembunuhan Berencana dalam Hukum Indonesia

Pasal 340 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 459 UU 1/2023

“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” (**)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved