Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
Siasat Licik Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Nyamar Jadi Pembeli Hingga Mayat Dicor di Kolam
Kepada pihak kepolisian, pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan menceritakan modus atau siasat licik pembunuhan pegawai koperasi tersebut.
Menurut Pasal tersebut perbuatan ini tindakan seseorang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Pelaku dapat dikenai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Unsur Pembunuhan Berencana
- Subjek hukum – Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia.
- Kesengajaan – Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan.
- Rencana terlebih dahulu – Terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.
- Merampas nyawa orang lain – Tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.
Pasal Pembunuhan Berencana dalam Hukum Indonesia
Pasal 340 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal 459 UU 1/2023
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” (**)
| Detail Penangkapan Bos Distro yang Cor Pegawai Koperasi di Palembang Gegara Ditagih Utang Rp 10 Juta |
|
|---|
| Awal Terendusnya Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Jasadnya dicor di Kolam Belakang Distro |
|
|---|
| Alasan Antoni Bunuh Anton, Pegawai Koperasi di Palembang Mayatnya Dicor di Kolam |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Mayatnya Dicor di Belakang Distro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepada-pihak-kepolisian-pelaku-yang-identitasnya-masih-dirahasiakan-menceritakan-modus.jpg)