PPDB SMP Bengkulu 2024
Wali Murid di Bengkulu Keluhkan PPDB SMP Jalur Prestasi, Sertifikat Hafalan Al Quran Ditolak
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2024 jalur prestasi di Kota Bengkulu dikeluhkan sejumlah wali murid.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2024 jalur prestasi di Kota Bengkulu dikeluhkan sejumlah wali murid.
Wali murid mengeluhkan sertifikat hafalan Al-Quran ditolak panitia SMP Negeri saat akan mencoba mendaftarkan sang anak lewat jalur prestasi bidang keagamaan.
Salah satunya terjadi di SMPN 4 Kota Bengkulu, yang mengeluhkan anaknya tak bisa masuk jalur prestasi meski memiliki sertifikat hafalan 1 juz Al-Quran dari dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT).
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Nomor 602 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2024-2025, termuat pada pasal 7 point 8b jalur prestasi non akademik yaitu e) Bidang Keagamaan Hafal Alquran minimal 1 Juz yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari lembaga yang berwenang.
"Dalam juknis kan tidak dijelaskan lembaga berwenang seperti apa. Jadi asumsi saya sebagai orangtua piagam yang dikeluarkan SD juga lembaga pendidikan yang akreditasinya jelas bukan abal-abal, itu harusnya bisa dikatakan sebagai lembaga berwenang juga," kata salah satu wali murid Herlina kepada TribunBengkulu.com.
Menanggapi keluhan wali murid ini, Ketua Panitia PPDB SMPN 4 Kota Bengkulu, Enny Yuliana mengatakan hal tersebut memang sesuai aturan dan petunjuk teknis (juknis).
Menurutnya, dalam pasal 7, ada disebutkan bahwa sertifikat hafalan 1 juz Al-Quran ini dikeluarkan oleh lembaga berwenang, seperti rumah tahfiz.
Karena itu, sertifikat dari sekolah memang tidak berlaku, dan tidak bisa digunakan untuk masuk jalur prestasi.
"Dan ini bukan hanya 1 siswa yang tidak diterima. Seluruh siswa yang menggunakan sertifikat sekolah untuk hafalan Al-Quran memang tidak bisa diterima. Kita sesuai dengan juknis saja," kata Enny kepada TribunBengkulu.com, Kamis (27/6/2024).
Kepada pihak orang tua dan wali murid, Enny meminta berharap agar mengerti dengan aturan dari juknis, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Untuk PPDB offline ini, Enny mengatakan pihaknya masih akan menerima pendaftaran hingga pukul 12.00 WIB siang.
Setelah itu, akan ada perangkingan, dengan poin-poin yang sudah ditetapkan dalam juknis.
"Dan pengumuman akan dilakukan besok sore, langsung ke orang tua dan website PPDB 2024," ungkap Enny.
Baca juga: Wali Murid di Bengkulu Keluhkan Aplikasi hingga Sistem Zonasi PPDB SMA
Hari Pertama PPDB SMP
| Sejumlah SMP di Kota Bengkulu Masih Kekurangan Siswa |
|
|---|
| PPDB SD dan SMP Ditutup, Dinas Dikbud Rejang Lebong Sebut Masih Ada Sekolah Tak Dapat Murid |
|
|---|
| Saber Pungli Ikut Awasi PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong, Laporan ke Posko Masih Nihil |
|
|---|
| PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong Dimulai, Awasi Siswa Baru di Luar Zonasi |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Bengkulu Wanti-wanti Dikbud dan Sekolah, Jangan Ada Transaksional di PPDB SMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Panitia-PPDB-di-SMPN-4-Kota-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.