Kasus Vina Cirebon
Alasan Egi Ripra Tertuduh Kasus Vina Cirebon, Hingga Tak Mengelak Hubungannya dengan Almarhumah
Alasan Egi Ripra tertuduh kasus Vina Cirebon hingga tak mengelak hubungannya dengan korban.
"Iya," aku Egi Ripra.
Dia berdalih baru mengetahui bahwa menjalin pertemenan dengan Vina di Facebook.
Walau sebagai pemilik akun Facebooknya, namun Egi Ripra mengaku tak tahu bisa berteman dengan Vina.
"Gak tahu, sekarang teman Facebook ribuan banyak yang gak kenal," katanya.
Egi pun berani bersumpah bahwa dia memang betul-betul tidak mengenal Vina.
"Berani bersumpah," kata Egi Ripra.
Egi Ripra sebelumnya mengaku sedang bersama teman di kawasan Kepongpongan saat Eky dan Vina ditemukan tewas pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dia dibertahu oleh ibu temannya bahwa ada kecelakaan di Jembatan Talun Cirebon.
"Jangan keluar dulu ada kecelakaan," kata Egi menirukan ucapan ibu temannya.
Baca juga: PROFIL Egi Ripra, Pemuda Cirebon yang Tak Bisa Mengelak Hubungannya dengan Vina
Polisi Pastikan Tidak Salah Tangkap
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menekankan polisi tak salah tangkap Pegi Setiawan.
Pasalnya nama DPO kasus Vina selama ini adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
"Ini contohnya. Ini foto Pegi tahun 2016. Ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan di sana, difoto, dan ditunjukkan sama pelaku dan di BAP. Di dalam BAP menyebutkan bahwa ini Pegi," ujar Sandi.
Menurut Sandi, penyidik memeriksa belasan orang yang bernama Pegi.
"Dari mulai siapa sih yang punya nama Pegi di dalam browsing ataupun dalam hasil penyelidikan Polri," kata Irjen Sandi Nugroho.
Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
![]() |
---|
Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.