Nenek Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi
Duduk Perkara Nenek Kannut 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi Gegara Warisan
Nenek Kannut warga di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang ini harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan anak kandungnya sendiri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Duduk perkara nenek Kannut 77 tahun di Palembang dipolisikan 4 putri kandungnya gara-gara warisan.
Di usia-nya yang sudah senja, nenek Kannut harus menjalani proses hukum.
Nenek Kannut warga di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang ini harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, yang melaporkannya ke polisi ialah 4 putri kandungnya sendiri.
Nenek Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Dengan menggunakan kursi roda, nampak nenek Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).
Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Baca juga: NASIB Nenek Kannut 77 Tahun Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi, Gegara Jual Warisan Tanah dari Suami
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.
"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.
Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara.
Sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/NASIB-Nenek-77-Tahun-Dilaporkan-4-Putrinya-ke-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.