Nenek Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi
NASIB Nenek Kannut 77 Tahun Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi, Gegara Jual Warisan Tanah dari Suami
Nenek Kannut dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.
TRIBUNBENGKULU.COM - NASIB Nenek Kannut warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel harus menjalani proses hukum di masa senja karena dilaporkan empat putrinya ke polisi akibat masalah warisan.
Nenek Kannut dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.
Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.
Baca juga: Terkuak TABIAT Bos Distro Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Hingga Mayatnya Dicor
"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.
Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Novel mengatakan, perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh 4 anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Nenek Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/NASIB-Nenek-77-Tahun-Dilaporkan-4-Putrinya-ke-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.