Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Suasana Sidang Praperadilan Pegi Vs Polda Jabar, Kuasa Hukum Ngotot Polisi Salah Tangkap
Berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,
TRIBUNBENGKULU.COM - Suasana praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jawa Barat, Tim kuasa hukum Pegi kekeuh bahwa polisi salah tangkap terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016.
Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).
Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Safrudin mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau salah objek.
"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran. Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," ujar Insank.
Tak cuma itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.
"Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," katanya.
Jika dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, kata dia, maka kliennya harus dibebaskan.
"Kita tetap merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga Pegi yang dimaksud Polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang saat ini sudah ditahan Polisi.
"Kami menilai tidak sesuai, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong itu dua figur yang berbeda. Mulai dari ciri-ciri fisik, kemudian alamat, dan usia juga berbeda. Tidak bisa kita paksakan," ucapnya.
Sementara itu, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2024 dengan agenda pembacaan jawaban oleh tim hukum Polda Jabar atas gugatan kuasa hukum Pegi.
Polda Jabar Mangkir Sidang Perdana
Polda Jawa Barat tidak hadir atau mangkir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin, 24 Juni 2024.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menduga, tidak hadirnya Polda Jawa Barat disengaja agar praperadilan digugurkan.
Pihak kuasa hukum kecewa dengan tidak hadirnya Polda Jawa Barat.
Vina dan Eky
Vina Cirebon
Kasus VINA Cirebon 2016
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda jabar
berita viral
| Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa dan Dihabisi di Jembatan Kedondongan |
|
|---|
| Potret 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadir di PN Cirebon untuk Sidang PK Dikawal Ketat |
|
|---|
| Duduk Perkara Susno Duadji Ngaku Diintimidasi Sosok Kapolres AKBP R Usai Sidang PK Saka Tatal |
|
|---|
| Nasib Apes Rivaldy Ditangkap Kasus Sajam, Dipenjara Seumur Hidup Imbas Dikaitkan Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| 'Tidak Usah Cari Pegi, Andi, Dani' Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.