Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Suasana Sidang Praperadilan Pegi Vs Polda Jabar, Kuasa Hukum Ngotot Polisi Salah Tangkap

Berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,

Editor: Hendrik Budiman
Sumber: Tangkapan layar Kompas TV
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024) pagi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Suasana praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jawa Barat, Tim kuasa hukum Pegi kekeuh bahwa polisi salah tangkap terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016.

Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Safrudin mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau salah objek.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran. Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," ujar Insank.

Tak cuma itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

"Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," katanya.

Jika dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, kata dia, maka kliennya harus dibebaskan.

"Kita tetap merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga Pegi yang dimaksud Polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang saat ini sudah ditahan Polisi.

"Kami menilai tidak sesuai, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong itu dua figur yang berbeda. Mulai dari ciri-ciri fisik, kemudian alamat, dan usia juga berbeda. Tidak bisa kita paksakan," ucapnya.

Sementara itu, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2024 dengan agenda pembacaan jawaban oleh tim hukum Polda Jabar atas gugatan kuasa hukum Pegi.

Polda Jabar Mangkir Sidang Perdana

Polda Jawa Barat tidak hadir atau mangkir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin, 24 Juni 2024.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menduga, tidak hadirnya Polda Jawa Barat disengaja agar praperadilan digugurkan.

Pihak kuasa hukum kecewa dengan tidak hadirnya Polda Jawa Barat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved