Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Suasana Sidang Praperadilan Pegi Vs Polda Jabar, Kuasa Hukum Ngotot Polisi Salah Tangkap

Berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,

Editor: Hendrik Budiman
Sumber: Tangkapan layar Kompas TV
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024) pagi. 

"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya tujuh hari," kata Niko lagi.

"Oleh sebab itu, hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini."

"Agar supaya kasus ini terang-benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung."

Dengan tidak hadirnya Polda Jabar, informasinya sidang praperadilan masih akan diundur hingga Senin, 1 Juli 2024.

Kolase Hotman Paris. (Instagram Hotman Paris)

Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bebas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan akan dibebaskan.

Menurutnya, pihaknya telah memiliki bukti kuat yang dapat membuat Pegi Setiawan menang di praperadilan.

Praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.

Toni RM mengungkapkan, salah satu bukti yang dapat digunakan adalah bukti chat dari Dede, teman Pegi.

Pegi dan Dede itu terekam pada tanggal 27 Juli 2016 hingag September 2016 silam.

Riwayat chat itu menunjukkan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung, Jawa Barat ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Kemudian pada 3 Agustus 2016, Dede juga sempat bertanya kapan Pegi balik dari Bandung ke Cirebon.

Namun Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.

Toni pun mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa soal tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved