Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Suasana Sidang Praperadilan Pegi Vs Polda Jabar, Kuasa Hukum Ngotot Polisi Salah Tangkap

Berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,

Editor: Hendrik Budiman
Sumber: Tangkapan layar Kompas TV
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7/2024) pagi. 

Padahal sebelumnya Polda Jawa Barat meyakini kuat dan ngotot bahwa pihaknya tidak salah tangkap.

Dan Pegi Setiawan benar adalah pelaku utama kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.

"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini," kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili kepada Kompas Tv, Senin, 24 Juni 2024.

"Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini."

Baca juga: Hotman Paris Minta Tolong Jaksa Agung Karena Diacuhkan Presiden Jokowi soal Kasus Vina Cirebon

"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan."

Dengan gelagat Polda Jawa Barat itu, pihak kuasa hukum untuk bisa bijak menyikapinya.

Mereka meminta, praperadilan tetap dapat dilakukan, kemudian baru perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa dilanjutkan.

"Yang kami harap saat ini adalah, kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini," kata Niko.

"Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman."

Kecurigaan pihak kuasa hukum Pegi kepada Polda Jawa Barat yang tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky, bukan tanpa alasan.

Jika sidang praperadilan tidak dapat dilakukan, sedangkan proses perkara dilanjutkan hingga berstatus P21, maka praperadilan bisa digugurkan.

Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.

Pasalnya, kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.

Kuasa hukum Pegi pun meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.

Keterangan polisi disebut dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved