Jumat, 24 April 2026

Kasus Vina Cirebon

'Cenderung Manipulatif' Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan menguraikan gambaran psikologis yang dialami Pegi setiawan.

TribunBengkulu.com/Ist
Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan menguraikan gambaran psikologis yang dialami Pegi setiawan. 

"Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya."

Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jabar juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Pegi Setiawan.
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jabar juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Pegi Setiawan. (TVOne News)

Polda Jabar Beberkan 2 Alat Bukti

Polda Jabar menyatakan akan membeberkan 2 alat bukti dalam lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dua alat bukti tersebut diyakini sebaai bukti kuat Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Polda Jabar yakin mereka tidak salah tangkap dan dapat memenangi sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Seperti diketahui, Kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.

Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

Pengacara Pegi juga menuntut agar penyidik membebaskan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani lantas menanggapi hal tersebut, ia tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar.

Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan.

"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," tegasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved