Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Terbukti Melakukan Asulila, Berikut Kronologi Lengkap

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

TribunBengkulu.com/Instagram KPU RI
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Insert: Sidang DKPP 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengikuti sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas kasus dugaan asusila secara virtual pada Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimulai pukul 14.10 WIB.

Tim kuasa hukum korban atau pengadu hadir secara langsung di ruang sidang DKPP.

Mereka tampak duduk di bangku sisi kiri ruang sidang.

Sedangkan Hasyim sebagai teradu tidak hadir secara langsung dan mendengarkan putusan secara virtual, bangku sisi kanan ruang sidang pun tampak kosong.

“Dengan ini, sidang terbuka untuk umum,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai pimpinan sidang, Rabu siang.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Pada saat sidang DKPP, kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengungkapkan awal mula pertemuan Hasyim Asyari dan kliennya.

Saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Suasan sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dugaan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Suasan sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dugaan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Hasyim Asy'ari Dituduh Melakukan Pelecehan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved