Suami Habisi Istri di Wonosobo
Motif Suami Bunuh-Buang Istrinya ke Waduk Wadaslintang Wonosobo, Tak Terima Diminta Cerai
peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban berdialog dengan suami terkait keinginannya untuk bercerai.
Editor:
Hendrik Budiman
TRIBUNJATENG/Imah Masitoh
Konferensi Pers Polres Wonosobo Kasus Pembunuhan di Waduk Wadaslintang, Rabu (3/7/2024).
Diketahui, korban sejak tahun 2021 bekerja menjadi seorang ART di Jakarta.
Korban sempat pulang kampung untuk menghadiri wisuda anaknya yang masih SD.
Namun sejak kepulangannya itu korban tidak diketahui keberadaannya sampai ditemukan jasadnya di Waduk Wadaslintang.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, beberapa kartu identitas korban, hingga perahu kayu dan dayung yang digunakan untuk membuang korban ke waduk.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja mencari ikan di Waduk Wadaslintang tersebut diancam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasus-Pembunuhan-di-Waduk-Wadaslintang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.