Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat

Intip Kekayaan Afifuddin yang Ucap 'Innalilahi' usai Ditunjuk Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari

kekayaan Mochammad Afifuddin yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI seusai Hasyim Asy'ari terseret kasus asusila.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Mochammad Afifuddin dan LHKPN KPK. Intip Kekayaan Afifuddin yang Ucap 'Innalilahi' usai Ditunjuk Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari 

TRIBUNBENGKULU.COM - INTIP kekayaan Mochammad Afifuddin yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI seusai Hasyim Asy'ari terseret kasus asusila.

Mengemban tugas barunya, Afifuddin mengucapkan innalillahi dan bismillah.

"Dengan membaca innalillahi wainna ilaihiraji'un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Ia mengaku mengemban Plt Ketua KP merupakan tugas yang berat dan meminta dukungan publik.

Berikut Data Harta kekayaan Mochammad Afifuddin:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.530.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/111 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 880.000.000

3. Tanah Seluas 555 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.435.000.000

4. Tanah Seluas 115 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 715.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 272.200.000

1. MOTOR, HONDA ACB2J22B03AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 7.200.000

2. MOBIL, HONDA HONDA HR-V PRESTIGE Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000

3. MOTOR, VESPA SPRINT S Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 68.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 494.179.374

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 6.364.379.374

III. HUTANG Rp. 466.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.898.379.374

Sosok Afifuddin

Mochammad Afifuddin merupakan pria kelahiran Sidoarjo pada 1 Februari 1980 atau saat ini berusia 44 tahun.

Adapun dia merupakan lulusan dari UIN Syarif Hidayatullah dan sempat menjabat sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada tahun 2000-2001.

Selain itu, semasa kuliah, Afifuddin juga sempat menjabat di Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Setelah lulus pada tahun 2004, dia melanjutkan studinya di Magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada tahun 2007.

Selama jadi mahasiswa pula, sosok yang akrab disapa Afif ini juga kerap mengirim tulisannya ke beberapa media nasional seperti Kompas.

Afif pun memang sudah lama berkecimpung di dunia pemilu setelah kerap menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemiluu 1999 hingga menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.

Selain itu, dia juga pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik FISIP UNI Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017.

Di sisi lain, sebelum menjadi anggota KPU Periode 2022-2027, Afif juga pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu bidang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada tahun 2017.

Kemudian, Afif juga pernah menjabat sebagai anggota DKPP exoficio Bawaslu pada tahun 2020-2022.

Respon Hasyim Usai Dipecat DKPP

Hasyim Asy'ari ucapkan terimakasih usai dipecat dari Ketua KPU lantaran berbuat asusila terhadap anggota PPLN.

Diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Rabu (3/7/2024).

Usai resmi dipecat, Hasyim Asy'ari membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI hingga sejumlah jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota saat konferensi pers.

"Hari ini Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," tutur Hasyim dilansir dari TribunBekasi.com.

Dalam kesempatan itu juga, Hasyim Asy'ari juga mengucapkan terimakasi pada DKPP karena telah membebaskan tugas beratnya sebagai anggota KPU.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.

Terakhir Hasyim Asy'ari juga menyampaikan pada awak media.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ungkapnya.

Ketua KPU RI Dipecat

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari, resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hasyim Asyari sebelumnya disidang oleh DKPP atas tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

"Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024."

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). (TribunBengkulu.com/Instagram KPU RI)

Sidang DKPP

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengikuti sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas kasus dugaan asusila secara virtual pada Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimulai pukul 14.10 WIB.

Tim kuasa hukum korban atau pengadu hadir secara langsung di ruang sidang DKPP.

Mereka tampak duduk di bangku sisi kiri ruang sidang.

Sedangkan Hasyim sebagai teradu tidak hadir secara langsung dan mendengarkan putusan secara virtual, bangku sisi kanan ruang sidang pun tampak kosong.

“Dengan ini, sidang terbuka untuk umum,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai pimpinan sidang, Rabu siang.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Pada saat sidang DKPP, kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengungkapkan awal mula pertemuan Hasyim Asyari dan kliennya.

Saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Hasyim Asy'ari Dituduh Melakukan Pelecehan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ini menjadi yang kesekian kali buat Hasyim Asy'ari dilaporkan untuk kasus dugaan tindak asusila.

Terkait kasus yang terbaru, Hasyim Asy'ari pun enggan menanggapi, karena sedang sibuk jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang wanita muda anggota panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).

Namun, Hasyim Asy'ari malas menanggapi, dan mengatakan pada waktu yang tepat baru mau bicara.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Adapun pelaporan tersebut yakni adanya dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.

Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun," kata Aristo Pangaribuan saat itu.

"Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU.

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved