Berita Regional
Kronologi Ibu 3 Anak di Banjarnegara Bunuh Bayinya Usai Melahirkan, Malu Hasil Hubungan Gelap
Seorang ibu berinisial T (41) asal Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara tega melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri pada 12 April 2024
Editor:
Hafi Jatun Muawiah
Kolase Tribun Bengkulu
Seorang ibu berinisial T (41) asal Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara tega melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri pada 12 April 2024
Adapun barang bukti yang disita yakni satu daster warna coklat, sarung warna coklat, ember warna hijau, kartu keluarga, surat keterangan kematian jenazah bayi, dan buku nikah.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ibu-bunuh-anak-kandung-di-banjar-negara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.