Pelajar Putus Sekolah Bobol Rumah Warga Sawah Lebar Bengkulu, Sempat Buron 2 Bulan

Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu berhasil mengamankan pelaku pembobol rumah warga Sawah Lebar, yang beraksi pada tanggal 22 Mei 2024.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Polsek Ratu Agung mengamankan pelaku bobol rumah warga Sawah Lebar, yang beraksi pada tanggal 22 Mei 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan pelaku pembobol rumah warga Sawah Lebar Kota Bengkulu, yang beraksi pada tanggal 22 Mei 2024.

Pelaku ternyata masih berusia 16 tahun dan merupakan pelajar putus sekolah yang tinggal di kawasan Kecamatan Ratu Agung.

Pelaku sempat buron hampir 2 bulan karena pelaku cukup licin, dan selalu berpindah-pindah tempat.

Berkat kerja keras pihak kepolisian pelaku berhasil diamankan di sebuah kosan yang ia tinggali bersama temannya, pada Kamis (4/7/2024).

"Iya benar 1 orang pelaku pencurian di Sawah Lebar berhasil kita amankan. Pelaku masih di bawah umur," ungkap Kapolsek Ratu Agung Iptu Akhyar Anugerah, Jumat (5/7/2024).

Dari pengakuan pelaku saat itu dirinya masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu belakang rumah korban.

Sedangkan korban saat kejadian tersebut memang sedang tidak ada di rumah, dan rumah sedang dalam keadaan kosong.

Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan emas seberat 14 gram, 4 unit jam tangan, dan 2 ekor ayam bangkok.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat dirinya pulang ke rumah dan melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.

Kemudian saat memeriksa sekitar korban mendapati beberapa barang miliknya telah raib dicuri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Ratu Agung.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Hasilnya pada Kamis (4/7/2024) polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Ratu Agung.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 4 unit jam tangan yang dicuri pelaku dari rumah korban sebelumnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga: Koalisi 8 Partai di Kota Bengkulu, Mengerucut 1 Paslon-Masih Dinamis

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved