Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Intip Kekayaan Kombes Nurhadi Handayani Kabid Hukum Polda Jabar Kalah Telak Lawan Pegi Setiawan

Nurhadi Handayani sebelumnya yang beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani (kiri) dan LHKPN (Kanan). Intip Kekayaan Kombes Nurhadi Handayani Kabid Hukum Polda Jabar Kalah Telak Lawan Pegi Setiawan 

"Nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh hakim, kita tetap patuh hukum," ungkap dia pada wartawan.

Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyidik soal kasus Vina Cirebon apakah akan mencari tersangka lainnya, ia masih belum memastikan menyusul status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.

Ia pun menyebut akan berkordinasi dengan tim penyidik soal langkah tersebut.

"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, penyidik yang akan menentukan (langkah selanjutnya),"

"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan ke penyidik langkah selanjutnya," tegas dia.

Pengacara Sebut Polda Jabar Malu Sendiri

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Eman Sualaen mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan dan menyatakan status Pegi tidak bersalah pada Sidang Praperadilan, Senin (8/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved