Alasan Ibu 2 Anak di Bengkulu Jual Sabu, Mengaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Ibu 2 anak di Bengkulu, ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena nekat jual sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Seorang ibu dengan 2 anak di Bengkulu, diciduk Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, karena nekat jual sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ibu dengan 2 anak di Bengkulu, ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena nekat jual sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka berinisial MA (34) yang merupakan warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu.

Dari tangan pelaku anggota Subdit II Ditresnarkoba berhasil mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu.

Paket narkotika jenis sabu tersebut biasa dijual oleh pelaku dengan harga Rp 200 ribu - Rp 250 ribu.

"Pelaku ini berstatus ibu rumah tangga dengan 2 anak. Suaminya masih ada namun saat kami amankan sedang bekerja ke luar kota," ungkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan.

Menurut pengakuan tersangka uang yang diberikan oleh sang suami tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

Untuk itulah ia tergoda untuk menjual narkotika jenis sabu, dengan keuntungan yang cukup menggiurkan.

Namun anggota Subdit II masih akan melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan suami tersangka atas kasus ini.

Atau justru suami tersangka malah tidak mengetahui jika istrinya selama ini menjadi pengedar narkoba.

"Untuk itu, apakah suaminya mengetahui hal tersebut atau tidak kita masih akan dalami," kata Tonny.

Tersangka diketahui tergolong baru beberapa bulan menjalani profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dirinya juga tercatat belum pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya, dan ini merupakan kali pertama tersangka tersandung kasus narkoba.

"Untuk sumber barang didapat oleh tersangka MA ini dari IF yang juga sudah kita amankan," ujar Tonny.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved