Alasan Ibu 2 Anak di Bengkulu Jual Sabu, Mengaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Ibu 2 anak di Bengkulu, ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena nekat jual sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Seorang ibu dengan 2 anak di Bengkulu, diciduk Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, karena nekat jual sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Juru Parkir di Kawasan Festival Tabut Bengkulu Karena Minta Bayaran Rp 10 Ribu
Baca Juga
| Alasan Onad Sahabat Habib Jafar yang Terjerat Narkoba Tak Ditahan, Tapi Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
| Penjelasan BKPSDM, Jadwal Pelantikan 73 Peserta PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Saksi Pelantikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
|
|---|
| Lewat BRIEF 2025, Kemenkum Bengkulu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kepastian Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tsk-narkoba-MA-ibu-2-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.