Alasan Ibu 2 Anak di Bengkulu Jual Sabu, Mengaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Ibu 2 anak di Bengkulu, ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena nekat jual sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Seorang ibu dengan 2 anak di Bengkulu, diciduk Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, karena nekat jual sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Juru Parkir di Kawasan Festival Tabut Bengkulu Karena Minta Bayaran Rp 10 Ribu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved