Polisi Tangkap 3 Juru Parkir di Kawasan Festival Tabut Bengkulu Karena Minta Bayaran Rp 10 Ribu
Kepolisian Resort Kota atau Polresta Bengkulu menangkap 3 orang juru parkir di kawasan tabut karena meminta bayaran Rp 10 ribu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Bengkulu menangkap 3 orang juru parkir di kawasan tabut karena meminta bayaran Rp 10 ribu.
Ketiga juru parkir yang ditangkap itu yakni, WS (37), US (55) dan FS (20).
WS dan US merupakan warga Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara.
Sedangkan FS merupakan warga Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa uang dengan total mencapai Rp 175 ribu.
Mereka bertiga melakukan parkir kendaraan di kawasan jalur tengah arah simpang Jitra menuju ke arah simpang Bank Indonesia, dengan menarik uang parkir Rp 10 ribu dari pengunjung Festival Tabut.
"Ketiganya kita amankan tadi malam, yaitu pada hari Selasa 09 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Senin (10/7/2024).
Laporan adanya pungli parkir di kawasan Festival Tabut tersebut didapat oleh pihak kepolisian dari masyarakat.
Salah satunya seperti Dian (33) warga asal Talo Kabupaten Seluma yang berkunjung bersama keluarga ke Festival Tabut di Lapangan Merdeka.
Namun saat akan membayar parkir, ia diminta membayar Rp 10 ribu oleh petugas parkir, yang sangat jauh dari aturan yang telah ditetapkan.
Atas adanya kejadian tersebut korban kemudian memilih melapor ke Polresta Bengkulu.
Viral di Media Sosial
Adanya laporan parkir dengan tarif Rp 10 ribu tersebut juga sempat viral usai diposting di media sosial.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian Polresta Bengkulu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
| Berita Populer Hukum & Kriminal Bengkulu 3-8 November 2025: Saling Lapor Pedagang dan Debt Collector |
|
|---|
| Sopir Tronton di Bengkulu Ditangkap Polisi karena Timbun BBM Subsidi, Raup Untung Rp 128 Juta |
|
|---|
| Mantan Kadis KP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Lari |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Tatang Heriyanto: Detik Mencekam Pedagang Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu |
|
|---|
| Polisi Tangkap GM-Satpam Cafe di Pantai Panjang Bengkulu, Keroyok Pengunjung hingga Bersimbah Darah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan-juru-parkir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.