Kasus Vina Cirebon
Biodata Lengkap Razman Arif Nasution, Laporkan Hakim Eman Sulaeman Karena Bebaskan Pegi Setiawan
Inilah biodata Razman Arif Nasution sesumbar akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandun Eman Sulaeman karena membebaskan Pegi Setiawan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah biodata Razman Arif Nasution yang sesumbar akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandun Eman Sulaeman karena membebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, Razman Arif Nasution menyatakan akan melaporkan hakim Eman Sulaeman yang telah mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.
Razman Arif Nasution akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.
Menurut Razman Arif Nasution, keputusan Eman Sulaeman tak seperti keputusan seorang hakim, namun lebih mirip dukun.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024) lalu.
Lantas siapa sebenarnya Razman Arif Nasution? Dan mengapa Razman Arif Nasution ngotot ingin melaporkan hakim Eman Sulaeman?
Dari data terhimpun, Razman Arif Nasution sebenarnya sudah cukup dikenal kontroversial di tanah air.
Selain dikenal sebagai pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution juga tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar pada tahun 1999 hingga tahun 2004.
Ia dikenal sebagai pengacara yang terkenal sering menyita perhatian karena sepak terjangnya.
Razman Arif Nasution merupakan lulusan S1 Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Sumatera Utara pada tahun 1995.
Selain itu, Razman Arif Nasution meraih gelar masternya di Universitas Sains Malaysia.
Biodata Razman Arif Nasution
Nama: Razman Arif Nasution
Tempat Lahir: 8 Semptember 1970
Tanggal Lahir: Singkuang, Kolek, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Indonesia
Karir Razman Arif Nasution
-Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari GOLKAR (1999 - 2004)
-Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari PKPB (2004 - 2009)
-Pengacara
Pendidikan
-S1 Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Sumatera Utara
-S2 Universitas Sains Malaysia
Alasan Razman Arif Nasution Melaporkan Hakim Eman Sulaeman
Sebelumnya, praktisi hukum, Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman yang telah memutuskan mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eman Sulaeman selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum oleh Razman Nasution.
Menurut Razman Nasution, keputusan Eman Setiawan tak seperti keputusan seorang hakim melainkan seperti dukun.
Hal ini disampaikan Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Awalnya, Razman Nasution menyoroti putusan Eman Sulaeman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dilansir Tribun Timur yang mengutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."
"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.
"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.
Razman pun menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.
Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.
"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."
"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.
Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.
"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.
PN Bandung Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar kalah di praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Setelah mengabulkan permohonan Pegi, hakim juga meminta Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tutur hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim Eman. (**)
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Razman-Arif-Nasution-melaporkan-hakim-PN-Bandun-Eman-Sulaeman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.