Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong

Hasil Tes Kejiawaan Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Bengkulu Keluar, Proses Hukum Berlanjut

Kasus istri bunuh suami di sebuah pondok kebun yang ada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah dipastikan berlanjut proses hukumnya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Rinto Sahrizal (Kiri) dan Pelaku Asmaul Husna (kanan). Hasil Tes Kejiawaan Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Bengkulu Keluar, Polisi: Proses Hukum Berlanjut 

5 Orang Diperiksa

Sampai saat ini penyidikan kasus istri bunuh suami di sebuah pondok kebun yang ada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah terus berlangsung.

Terbarunya pelakunya yakni Asmaul Husna (38) warga setempat kembali menjalani pemeriksaan oleh dokter psikolog, pada Selasa (2/7/2024).

Hasil pemeriksaan itu akan menentukan kelanjutan perkara ini apakah pelaku mengidap gangguan kejiwaan atau tidak.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan pelaku baru saja diperiksa kembali oleh dokter psikolog pada Selasa (2/7/2024) kemarin.

Namun untuk hasilnya masih menunggu dan diperkirakan akan disampaikan oleh dokter psikolog tersebut dalam waktu dekat.

"Iya baru diperiksa oleh dokter psikolog, rangkaian pemeriksaan kejiwaan pelaku,"sampai Sinar.

Didapati fakta terbaru bahwa pelaku ini memang merupakan pasien dari beberapa dokter psikolog dan kerap berobat.Namun selama ini, pelaku enggan meminum obat yang diberikan. Selama pemeriksaan juga, pelaku ini memang diduga mengalami depresi.

Karena ada momen dimana pelaku ini normal dalam menjawab pertanyaan penyidik. Kemudian tiba-tiba linglung dan memberikan jawaban yang tidak nyambung.

"Betul, pelaku ini memang pasien beberapa dokter psikolog,"lanjut Sinar.

Sejauh ini, sudah lima orang saksi yang diperiksa baik dari saksi saat kejadian serta keluarga korban dan pelaku.

Dimana dari informasi yang didapati, pelaku ini pernah menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari korban yang merupakan suaminya. Namun peristiwa itu sudah lama terjadi dan bahkan sudah diselesaikan.

"Informasinya ada, tapi itu sudah lama sekali,"tutup Sinar.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K melalui KBO Reskrim, Ipda Rudi Sampurno SH MH pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari spesialis apakah tersangka ini memang ada gejala gangguan kejiwaan atau tidak.

SatReskrim Polres Rejang Lebong juga tengah berkoordinasi dengan Kejari Rejang Lebong dalam penanganan perkara ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved