Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong

Hasil Tes Kejiawaan Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Bengkulu Keluar, Proses Hukum Berlanjut

Kasus istri bunuh suami di sebuah pondok kebun yang ada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah dipastikan berlanjut proses hukumnya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Rinto Sahrizal (Kiri) dan Pelaku Asmaul Husna (kanan). Hasil Tes Kejiawaan Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Bengkulu Keluar, Polisi: Proses Hukum Berlanjut 

Untuk sementara ini, tersangka masih dikenakan pasal terkait KDRT. Mengingat korban dan tersangka masih berstatus suami istri secara hukum.

Terkait adanya dugaan pembunuhan berencana atau tidak, masih akan didalami lebih lanjut.

"Nanti hal itu akan terbukti setelah gelar perkara, apakah ada unsur berencana atau tidak ataukah memang pelaku ini ada gangguan kejiwaan,"tutup Rudi.

Terancam 15 Tahun

Satreskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan kasus tewasnya Wandra Hafis (44) warga Perumahan PU Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah ditangan istrinya sendiri, pada Kamis (20/6/2024).

Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah menetapkan istri korban yakni Asmaul Husna (38) sebagai tersangka.

Pelaku sendiri telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

"Sudah, pelaku yang merupakan istri korban statusnya telah tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, STr K, Jumat (21/6/2024).

Kasat menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut akan kasus ini.

Baca juga: Sosok Wandra Hafis Suami Tewas Dibunuh Istri di Rejang Lebong Bengkulu, Dikenal Baik & Marbot Masjid

Terutama masih mendalami motif yang membuat pelaku nekat melakukan aksi kejamnya.

Di mana sebelumnya, motif pelaku adalah permasalahan ekonomi dan juga pelaku diduga mengalami depresi atau stress.

"Untuk motifnya masih didalami," lanjut kasat.

Untuk sementara, tersangka ini bakal dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Yakni pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved