Operasi Patuh Nala 2024

Operasi Patuh Nala 2024 Polres Mukomuko Bengkulu, 11 Pelanggar Ini Bakal Ditindak

Berikut Target sasaran dan sasaran operasi Operasi Patuh Nala 2024 yang digelar Polres Mukomuko.

HO Polres Mukomuko
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna saat menyematkan tanda pita Operasi Patuh Nala 2024 di Mapolres Mukomuko, Senin (15/7/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Polres Mukomuko mulai menggelar Operasi Patuh Nala 2024 yang dilepas langsung Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna  di Halaman Apel Mapolres Mukomuko, Senin (15/07/2024).

Pelepasan personel gabungan dalam Operasi Patuh nala 2024 di Polres Mukomuko ini dihadiri fokopimda Kabupaten Mukomuko dan instansi terkait lainnya. 

Dalam sambutannya, AKBP Yana mengatakan, bahwa tujuan utama dari operasi ini tidak lain untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Mukomuko.

"Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mukomuko,” ungkap Yana dalam sambutannya, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Pencarian 2 Bocah Hanyut di Air Dikit Mukomuko Diperluas, Tim SAR Terkendala Angin Laut

Yana mengatakan, selain itu untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada para pengguna jalan.

"Pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,” tutur Yana.

Dalam kegiatan ini, Yana mengingatkan untuk mengutamakan tindakan yang bersifat imbauan, edukatif, dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis.

“Anggota yang melaksanakan bersifat himbauan edukatif, dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis,” jelas Yana.

Untuk diketahui, adapun 11 Target Operasi Ops Patuh Nala 2024 antara lain :

1. MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA

2. BERKENDARA DIBAWAH UMUR

3. BERBONCENGAN LEBIN DARI 1 ORANG

4. TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI & TIDAK MENGGUNAKAN SAFETY BELT

5. BERKENDARA DALAM PENGARUH ALKOHOL

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved