Karyawan Mogok Kerja di Bengkulu Tengah

5 Karyawan PT Agra Sawitindo Diperiksa Polres Bengkulu Tengah Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Polres Bengkulu Tengah terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pengurus SPSI yang dilakukan oleh karyawan PT Agra

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Hermanto Purba mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 5 karyawan PT Agra Sawitindo yang saat ini masih berstatus sebagai pelapor dan saksi.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polres Bengkulu Tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pengurus SPSI yang dilakukan oleh karyawan PT Agra Sawitindo.

Diketahui, pemalsuan tandatangan tersebut telah diakui oleh manajemen PT Agra Sawitindo dengan alasan untuk melengkapi berkas perusahaan yang saat itu sudah dikejar deadline. 

Meski begitu, pihak pengurus SPSI PT Agra Sawitindo tidak terima dengan tindakan yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkulu Tengah

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan karyawan PT Agra Sawitindo.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Hermanto Purba mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 5 karyawan PT Agra Sawitindo yang saat ini masih berstatus sebagai pelapor dan saksi. 

"Sudah 5 orang karyawan kita periksa, kita juga masih mencari dokumen asli yang diduga tandatangannya dipalsukan, menurut pihak perusahaan surat itu sudah diserahkan ke Disnakertrans Bengkulu Tengah, nanti akan kita minta," ujar Edi, Selasa (16/7/2024). 

Selanjutnya, untuk memastikan adanya tindakan pemalsuan tandatangan, Polres Bengkulu Tengah akan mengirimkan surat tersebut ke Puslabfor Palembang. 

"Nanti sample nya akan kita kirim ke ke Palembang untuk diuji keasliannya," kata Edi. 

Jika terbukti melakukan tindakan pemalsuan, pelaku akan diancam dengan pasal 263 KUHP dan apabila digunakan, maka pelaku yang menggunakan tanda tangan palsu tersebut dikenakan pasal 264 KUHP.

"Jika sudah terbukti, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara," ucap kasat reskrim.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved