Penculikan Anak di Kota Bengkulu

Predator Anak, Pelaku Penculikan di Bengkulu Pernah Dipenjara karena Rudapaksa Anak Kandung

Pelaku penculikan anak berusia 7 tahun di Bengkulu berinisial SR (55) ternyata pernah dipenjara karena melakukan rudapaksa terhadap anak kandung.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Kolase TribunBengkulu.com
(Kiri) pelaku penculikan anak-(kanan) Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Arrafah Dianti. Pelaku inisial SR ternyata pernah dipenjara karena melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri. 

Kemudian keesokan harinya Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB subuh pelaku kemudian langsung mengembalikan korban ke rumahnya.

Hanya saja saat pelaku mengembalikan korban, pelaku dilihat oleh salah satu warga dan kemudian warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur, sampai akhir pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Kota Bengkulu Alami Kekerasan Seksual saat Diculik Predator Anak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved