Kasus Vina Cirebon

Terungkap Kekerasan Diduga Dilakukan Iptu Rudiana ke Para Terpidana Kasus Vina Cirebon di Tahun 2016

Terungkap kekerasan diduga dilakukan Iptu Rudiana pada para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Kompas.com
Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap kekerasan diduga dilakukan Iptu Rudiana pada para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum terpidana Hadi Saputra dari Peradi, Rully Panggabaean.

Peradi adalah Perhimpunan Advokat Indonesia dan pada kasus Vina Cirebon turut memberikan bantuan hukum.

Kini Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan tersebut.

Menurutnya, para terpidana kala itu mengaku dipukul, diinjak bahkan diduga diminta minum air seni.

”Macam-macam ya yang dialami oleh klien kami mulai dari diinjak-injak, pemukulan, kemudian dipukul kepalanya sampai pecah, dan lain sebagainya," kata Rully Panggabaean, seperti dikutip Kompas Tv.

"Kita lihat nanti kita uji."

Tidak hanya itu, Rully Panggabaean bahkan juga mengungkap kelakuan tidak wajar Iptu Rudiana pada para terpidana kasus Vina Cirebon.

"Tadi juga ada yang bilang terpidana disuruh minum air seni ini di luar kemanusiaan,” katanya lagi.

Meski ini baru dugaan, Peradi meminta kepolisian khususnya Bareskrim Polri membedah laporan ini.

“Ini baru dugaan kami minta Polri bedah ini semua. Tentu dengan rangkaian yang kami lakukan akan jadi novum bagi kami,” katanya.

Iptu Rudiana (kiri) diduga melakukan penganiayaan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon (Kanan).
Iptu Rudiana (kiri) diduga melakukan penganiayaan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon (Kanan). (HO TribunBengkulu.com)

Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Keluarga terpidana Hadi Saputra, salah satu pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16), melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan penyiksaan dan penganiayaan.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana, sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata kuasa hukum keluarga Hadi, Jutek Bongso di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved