Berita Mukomuko

Tunjangan Sertifikasi 928 Guru di Mukomuko Bengkulu Cair, 46 Guru Masih Menunggu Proses

Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal sertifikasi di lingkungan Pemkab Mukomuko akhirnya cair.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Dikbud Mukomuko Epi Mardiani. Sebanyak 928 guru di Mukomuko terima tunjangan sertifikasi guru, 46 guru lainnya masih menunggu proses. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal sertifikasi di lingkungan Pemkab Mukomuko akhirnya cair.

Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran tunjangan profesi guru ini sebesar Rp 11 miliar.

Tunjangan sertifikasi guru ini dibayarkan untuk periode Triwulan ke 2 atau April-Juni.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani mengatakan, pencairan TPG untuk 928 guru. Terdiri dari guru PPPK dan PNS.

“Untuk PNS yang guru ada 914 orang dan yang PPPK ada 14 orang yang menerima tunjangan sertifikasi guru,” ungkap Epi, saat diwawancara TribunBengkulu.com, Senin (22/7/2024).

Epi Menjelaskan, ada sejumlah guru di Kabupaten Mukomuko yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru.

Guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru itu masih dalam proses setidaknya ada 14 guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

“Ada 14 guru yang masih dalam proses pengajuan, karena 14 orang ini baru saja dilantik beberapa bulan yang lalu, dan sedang peralihan datanya dari honor ke PPPK,” tutur Epi.

Epi menjelaskan pencairan tunjangan sertifikasi guru ini akan cair sebanyak 4 kali dalam setahun atau per tiga bulan sekali.

Untuk anggaran tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Pemkab Mukomumo di tahun 2024 ini sebesar Rp 49 miliar lebih dari Pemerintah Pusat.

“Total di tahun 2024 ini anggaran dari pemerintah pusat untuk tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp 49 Miliar lebih,” jelas Epi.

Di sisi lain, Epi mengungkapkan untuk pengajuan pencarian tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang ada.

Mulai dari jam mengajar harus 24 jam, kemudian guru yang mengajar harus linier dengan sertifikasinya.

“Jadi misal guru A ini guru bahasa Indonesia, nanti dilihat berapa jam dia mengajar kalau kurang dari 24 jam tak bisa cair. Lalu lihat juga sertifikasinya apakah linier dengan yang diajarkan di sekolah, kalau dia mengajar pelajaran matematika jadi ngak masuk, karena tak sesuai dengan sertifikasi guru miliknya Bahasa Indonesia,” kata Epi.

Baca juga: Samba Lokan Oleh-oleh Primadona Khas dari Kabupaten Mukomuko, Bisa Dibeli Lewat Online

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved