Kasus Vina Cirebon
Harta Kekayaan Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Saka Tatal Capai Rp 1,6 M
Berikut ini harta kekayaan Rizqa Yunia, hakim yang akan pimpin sidang PK Saka Tatal miliki harta capai Rp 1,6 Miliar.
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini harta kekayaan Rizqa Yunia, hakim yang akan pimpin sidang PK Saka Tatal miliki harta capai Rp 1,6 Miliar.
Hakim Rizqa Yunia yang bakal memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Dikutip dari situs PN Cirebon, Rizqa Yunia lahir di Praya pada 4 Juni 1979.
Tak banyak informasi mengenai Hakim Rizqa Yunia, namun ia diketahui memiliki pendidikan terakhir yakni S1 dan golongan IV/A.
Rizqa Yunia sempat ditugaskan Pengadilan Negeri Slawi (2018-2021 dan Pengadilan Negeri Cirebon (2021-2024).
Diketahui Sidang PK Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Menjadi hakim yang pimpin sidang PK Saka Tatal, Rizqa Yunia turt menjadi sorotan termasuk tentang harta kekayaan yang dimilikinya.
Melansir dari laman resmi LHKPN, Rizqa Yunia memiliki total harta kekayaan Rp 1.160.200.000, pada 23 Januari 2024/Periodik - 2023).
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 955.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/150 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp. 955.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 85.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI MIRAGGE MIRAGGE 1.2LGLX Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 35.200.000
Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Saka Tatal
Hakim Rizqa Yunia
Harta Kekayaan Hakim Rizqa Yunia
Saka Tatal
Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
![]() |
---|
Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.