Kasus Vina Cirebon
Harta Kekayaan Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Saka Tatal Capai Rp 1,6 M
Berikut ini harta kekayaan Rizqa Yunia, hakim yang akan pimpin sidang PK Saka Tatal miliki harta capai Rp 1,6 Miliar.
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 85.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total
HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.160.200.000.
Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siapkan 4 Bukti Kuat Jelang Sidang PK, 8 Tahun Disimpan
Saka Tatal Yakin Bakal Menang Sidang PK
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal yang akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/3034).
Jelang sidang PK, Saka Tatal mengatakan jika dirinya yakin akan menang dalam sidang PK tersebut.
"Seratus persen Saka yakin, akan menang," tukasnya dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2024).
Jika berhasil menang sidang PK, Saka Tatal berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik.
"InsyaAllah Saka ingin menjadi lebih baik, dan ingin membanggakan keluarga Saka. Saka ingin membuktikan kepada keluarga Saka, kalau Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan (membunuh Vina dan Eky)," jelas Saka
Ditanya jika nanti ia terbukti tidak bersalah, apakah dirinya akan meminta ganti rugi, Saka Tatal mengatakan jika ia belum terpikir dengan hal itu.
"Kalau Saka belum terpikir ke situ (minta ganti rugi), yang penting nama baik Saka itu pulih lagi," tegas Saka.
Diketahui Saka Tatal divonis 8 tahun penjara, dan bebas di tahun 2020.
Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Saka Tatal
Hakim Rizqa Yunia
Harta Kekayaan Hakim Rizqa Yunia
Saka Tatal
Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
![]() |
---|
Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.