Jumat, 10 April 2026

Pembunuhan Dini Sera

Perjalanan Kasus Ronald Tannur Tersangka Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kini Justru Divonis Bebas

Perjalanan kasus Ronald Tannur, tersangka kasus pembunhuna Dini Sera yang kini divonis bebas.

Editor: Yuni Astuti
Tribunnews.com/Kompas
Kolase foto Ronald Tannur. Perjalanan Kasus Ronald Tannur Tersangka Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kini Justru Divonis Bebas 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perjalanan kasus Ronald Tannur, tersangka kasus pembunhuna Dini Sera yang kini divonis bebas.

Pembacaan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan pada Rabu,(4/7/2024), meski sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ronald Tannur dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Erintuah Damanik, selaku ketua hakim yang membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur menilai jika Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki.

Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur ini cukup menuai perhatian dari berbagai pihak.

Pasalnya JPU menuntut Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Dalam pembacaan tuntutan Ronald Tannur sebelumnya, jaksa sempat menunda pembacaan tuntutan itu selama 3 kali.

Hingga akhirnya, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman penjara 12 tahun.

Adapun reka adegan ulang yang digelar ketika itu di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Kendati demikian, dari lima lokasi tersebut terdapat tiga tempat dimana Ronald berulang kali menganiaya kekasihnya itu.

Namun tindak penganiayaan yang paling banyak dilakukan yakni di lift.

Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh dalam posisi terduduk, kemudian memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.

Tak hanya sampai disitu, Ronald sempat melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini yang tergeletak di lantai bassment jadi terseret sejauh 5 meter.

Ketika tersangka mengendarai mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban," dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Dari reka ulang tersebut jelas memperlihatkan bahwa Ronald berkali-kali menganiaya Dini.

Baca juga: Reaksi Ronald Tannur Anak Anggota DPR Usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Pacarnya Dini Sera

Adanya Indikasi Pengaruh Minuman Keras

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved