Sabtu, 18 April 2026

Pembunuhan Dini Sera

Perjalanan Kasus Ronald Tannur Tersangka Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kini Justru Divonis Bebas

Perjalanan kasus Ronald Tannur, tersangka kasus pembunhuna Dini Sera yang kini divonis bebas.

Editor: Yuni Astuti
Tribunnews.com/Kompas
Kolase foto Ronald Tannur. Perjalanan Kasus Ronald Tannur Tersangka Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kini Justru Divonis Bebas 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan Dini dilatarbelakangi rasa sakit hati Ronald usai keduanya terlibat cekcok.

Menurutnya, hal ini diperburuk kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro, dilansir dari Kompas.com (25/7/2024).

Sementara itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengatakan tersangka tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Sebab, Ronald masih berusaha menyelamatkan nyawa Dini.

"Makin lama (korban) semakin lemas, makanya Ronald membuat bantuan nafas. Dia panik sampai minta tolong ke satpam, saat itu juga dibawa ke rumah sakit," katanya.

Menurut Lisa, korban saat itu duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall sambil bersandar ke pintu mobil sebelah kiri.

Sementara Ronald masuk mobil dari sisi kanan.

Awalnya, Ronald meneriaki Dini lewat jendela agar pulang. Namun, Dini tidak terlihat.

Kemudian, Ronald menjalankan mobil hingga mengenai tubuh Dini dan menyeretnya beberapa meter. Mengetahui hal itu, dia menghentikan mobil.

Namun, Dini tergeletak dalam kondisi lemas dan terdiam.

"Masih sempat ditanyain 'kamu mabuk?' Dininya diam, terus dipinggirkan satpam. Terus diangkat tersangka lewat pintu belakang bukan bagasi," lanjutnya.

 

Hakim Erintuah Damanik (kiri) dan  Ronald Tannur (Kanan).
Hakim Erintuah Damanik (kiri) dan Ronald Tannur (Kanan). (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

 

Divonis Bebas

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved