Berita Viral
Kasus Kematian Dini Sera Dikaitkan dengan Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat, Tersangka Vonis Bebas
Kasus kematian Dini Sera Afrianti dikaitkan dengan kasus kerangkeng manusia mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara.
"Dunia memang bukan tempatnya keadilan, keadilan yg sesungguhnya ada di akhirat," timpal netizen.
"Hakimnya cosplay Fir'aun," timpal netizen lainnya.
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas
Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dianggap wujud kegagalan pemerintah dalam melindungi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terbit divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
"Tentu saja hal ini sangat memilukan bagi penegakan hak asasi manusia dan keadilan, karena perangkat negara melalui pengadilan telah gagal melindungi korban," kata Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Jumat (12/7/2024).
Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, mereka menilai sangat ganjil apabila Terbit sebagai aktor intelektual dari perkara TPPO ini justru diputus bebas. Mereka juga menyatakan kecewa terhadap putusan bebas Terbit.
"TAP-HAM mengecam keras putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis vrijspraak sehingga Terbit Rencana Perangin-angin eks bupati Langkat melenggang bebas," ucap Andi.
Kejahatan TPPO itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terbit pada 18 Januari 2022 silam.
Saat penggeledahan ditemukan ruangan kerangkeng dengan jeruji besi di belakang rumah Terbit berisi sejumlah orang.
Setelah diusut, terungkap Terbit adalah pemilik bangunan itu yang mengeksploitasi sejumlah orang buat dipekerjakan paksa di perkebunan sawit miliknya dan tidak dibayar.
Dalam putusan itu, KontraS juga mengkritik majelis hakim yang membebaskan Terbit dari kewajiban membayar biaya restitusi bagi 12 korban atau ahli warisnya.
Padahal dalam berkas tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut memasukkan biaya restitusi buat diberikan kepada 12 korban TPPO atau kepada ahli warisnya sebesar Rp 2.377.805.493.
"Kami juga menyayangkan putusan tersebut mengabaikan kondisi korban karena tidak dikabulkannya restitusi oleh hakim," kata Andi.
Menurut Andi, dalam kasus itu korban seharusnya mendapatkan restitusi jika Terbit divonis bersalah.
Kasus Dini Sera
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Bupati Langkat
Dini Sera Afrianti
Kasus Kerangkeng Manusia
| Keberadaan Hening Admin Medsos Walikota Surabaya, Usai Viral Karena Percakapannya Bocor |
|
|---|
| Respon Eri Cahyadi Usai Percakapan Admin Medsos Walikota Surabaya Bocor, Hening Langsung Dipecat? |
|
|---|
| Pernyataan Pandji Pragiwaksono Bikin Masyarakat Toraja Murka, Kini Akhirnya Buka Suara |
|
|---|
| Masih Ingat Kakek Tarman Kasus Dugaan Cek Palsu Rp 3 Miliar? Kini Kembali Dipanggil Polres Pacitan |
|
|---|
| Pengakuan Warga Kaligawe, Banjir Berhari-hari Tapi Wapres Gibran Datang Langsung Surut 'Lucu Saja' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasus-Kematian-Dini-Sera-Dikaitkan-dengan-Kasus-Kerangkeng-Eks-Bupati-Langkat-Tersangka-Vonis-Bebas.jpg)