Berita Viral

Kasus Kematian Dini Sera Dikaitkan dengan Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat, Tersangka Vonis Bebas

Kasus kematian Dini Sera Afrianti dikaitkan dengan kasus kerangkeng manusia mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara.

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu/Kompas
Kolase kasus Dini Sera dan eks Bupati Langkat. Kasus Kematian Dini Sera Dikaitkan dengan Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat, Tersangka Vonis Bebas 

Akan tetapi majelis hakim malah membebaskannya sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban.

"Kondisi tersebut menambah catatan buruk terkait dengan penegakan hukum TPPO dan juga upaya pemulihan korban oleh negara," ujar Andi.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menilai Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

Ronald Tannur di Vonis Bebas

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved