Pembunuhan Dini Sera

Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat terhadap keluarga almarhumah Dini Sera, hari ini, Senin (29/7/2024).

Editor: Yuni Astuti
Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen
Foto Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat terhadap keluarga almarhumah Dini Sera, hari ini, Senin (29/7/2024).

Adapun rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi III buntut dari kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur yang kini divonis bebas.

Bebasnya Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera ini cukup menaui perhatian berbagai pihak.

Termasuk Ahmad Sahroni dan Rieke Diah Pitaloka yang terus mendesak pihak terkait usai bebasnya Ronald Tannur.

Hal ini dilakukan keduanya melalui akun instagram pribadi mereka.

Adapun rekomendasi Komisi III DPR RI terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera yakni:

Pada Senin 29 Juli 2024, Komisi III DPR RI telah menerima pengaduan dari keluarga Almarhumah Dini Sera Afriyanti (Pelapor). Dalam kaitan dengan pengaduan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi yakni:

1. Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Dansanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No. 454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


2. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tanner kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan pelindungan terhadap Keluarga Korban dan Saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Dini yang merupakan pacaranya.

Baca juga: KY Soroti-Investigasi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR Bunuh Pacarnya Dini Sera

Ahmad Sahroni Desak MA

Ahmad Sahroni desak Mahkamah Agung untuk beri hukuman terhadap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni saat Komisi III DPR RI lakukan audiensi dengan keluarga Almarhumah Dini serta pengacaranya, Senin (29/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Ahmad Sahroni mengungkapkan jika dirinya mendesak hakim untuk memberikan hukuman terhadap ketua hakim serta kedua anggotanya yang vonis bebas Ronald Tannur.

"Saya mau hakim ini yang beserta dua orangnya harus diberikan satu keadilan hukuman dari Mahkamah Agung, dibidang pengawasan,' ujar Ahmad Sahroni dilansir dari Youtube TVR Parlemen, Senin (29/7/2024).

Ahmad Sahroni juga mengatakan jika dirinya baru tahu bahwa Hakim yang bebas vonis Ronald Tannur juga pernah vonis bebas kasus yang telah lama

"Yang saya dengar, yang saya profiling yang bersangkutan (Hakim) gak pernah putuskan, bohong tu, ternyata banyak keputusan bebas yang dilakukan, sama ini hakim, banyak kasus," jelas Ahmad Sahroni.

Sebelumnya diketahui bahwa Ronald Tannur telah divonis bebas oleh hakim ketua Erintuah Damanik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyaratakan, Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kolase foto Ronald Tannur.
Kolase foto Ronald Tannur. (Tribunnews.com/Kompas)

Rieke Diah Pitaloka Dukung Kejaksaan Ajukan Kasasi

Rieke Diah Pitaloka mendukung penuh Kejaksaan Negeri untuk mengajukan kasasi soal putusan hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur.

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Kendati demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak terima dengan putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Negeri sepakat untuk mengajukan kasasi.

Baru-baru ini, Rieke Diah Pitaloka sebagai politisi PDI Perjuangan (PDIP) juga turut menyoroti Ronald Tannur yang divonis bebas hakim.

Melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mendukung penuh Kejaksaan Negeri untuk mengajukan kasasi soal putusan hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

Tak hanya sekedar dukungan, Rieke Diah Pitaloka bahkan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29) melalui sebuah petisi.

"Keadilan harus ditegakkan ! Keadilan tidak pandang bulu,"

"Kasus seperti ini Tidak ada vonis bebas!!,"

"Ayo berikan dukungan agar kasus Alm. Dini Sera Afrianti mendapat keadilan yang seadil adilnya lewat sebuah petisi
https://www.change.org/JusticeForDiniSera

"Jakarta, 27 Juli 2024

Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur:

1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;

4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;

5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
dan

7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat mengisi petisi https://www.change.org/JusticeForDiniSera," dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (28/7/24).

Baca juga: Massa Geruduk PN Surabaya dan Kumpulkan Koin Imbas Hakim Bebaskan Ronald Tannur Bunuh Pacarnya

Rieke Diah Pitaloka Geram

Rieke Indah Pitaloka geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.

Hal ini diungkapkan Rieke Indah Pitaloka melalui akun instagram pribadinya @riekediahp.

"Indonesia dimanapun berada, ada berita membuat saya sebenarnya muak banget, feeling ku indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, gak bener

Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya 24/07/2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur, katanya sih anak seorang anggita DPR RI," ungkap Rieke Indah Pitaloka dilansir dari instagram riekediahap, Sabtu (27/7/2024).

Rieke Indah Pitaloka juga menyinggung ketua Hakim Erintuah Majelis Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

"Ketua Majelis Hakim yang bernama Erintuah Damanik mengatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum kasus pembunuhan, ada bukti CCTV, tadinya tuntutannya 12 tahun penjara," ungkap Rieke.

Tak hanya itu saja, Rieke juga mendesak Komisi Yudisial terkait dengan kinerja hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

"Saya mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja Hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024," katanya.

Terakhir, Rieke mengajak untuk seluruh warga Indonesia agar menyuarakan kasus ini supaya pihak korban mendapatkan keadilan.

"Indonesia jangan diam, viralkan terus suarakan kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afriyanti yang kehilangan nyawa, mau anak dewan, mau anak pejabat apapun kasus seperti ini enggak ada vonis bebas," ujarnya.

Ronald Tannur Vonis Bebas

Kolase foto Ronald Tannur. Perjalanan Kasus Ronald Tannur Tersangka Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kini Justru Divonis Bebas
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini langsung disambut gembira oleh kuasa hukum dan terdakwa.

Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmad menyatakan rasa syukurnya atas vonis bebas terhadap kliennya itu.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sedangkan, Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespons keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu," katanya.

(**)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved