3 Pembobol Konter di Bengkulu Asal Sumsel dan Jambi Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak karena Melawan

Tiga pria pembobol konter di Bengkulu asal Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu. Dua di antara pela

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
3 pria pembobol konter di Bengkulu asal Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu. Dua di antaranya ditembak karena mencoba melawan petugas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga pria pembobol konter di Bengkulu asal Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu. Dua di antara pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

Ketiga pelaku yaitu OD (47) warga asal Kota Palembang Provinsi Sumsel, SA (41) warga Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel, dan MP (24) warga asal Kabupaten Tanjung Jabung Provinsi Jambi.

Ketiga pelaku diamankan oleh polisi saat sedang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel.

Bermula saat Tim Resmob Macan Gading memperoleh informasi keberadaan pelaku pada tanggal 21 Juli 2024 di Musi Rawas Utara.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 polisi langsung bergerak ke Musi Rawas Utara dan melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Polres Musi Rawas Utara dan Polsek Rupit.

Pada tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.35 WIB polisi kemudian langsung bergerak mengikuti kendaraan yang dikendarai oleh para pelaku.

Dalam perjalanan polisi kemudian melakukan barikade untuk menghadang dan memberhentikan kendaraan pelaku.

Hanya saja saat akan diamankan 2 orang pelaku sempat melawan petugas, sehingga dua terpaksa harus dilakukan penembakan di bagian kaki.

Selanjutnya ketiga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Iya benar tiga tersangka kasus pencurian bobol konter sudah berhasil kita amankan. Dua di antaranya terpaksa kita beri tindakan tegas terukur dan terarah karena sempat mencoba melawan petugas," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit Resmob Ipda Ego Fermana, Selasa (30/7/2024).

Dari tangan pelak polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti 10 unit handphone, satu gunting, satu linggis, satu set kunci L, satu obeng min, satu kunci T, satu kunci Y, dan satu linggis baja.

Saat beraksi di salah satu konter yang ada di Bengkulu pelaku beraksi sebanyak empat orang.

Namun satu orang pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Untuk pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," kata Ego.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved