Dampak PP 38 Tahun 2025 di Bengkulu
Sekda Kepahiang Tanggapi Menkeu Purbaya soal Bisa Pinjam Uang ke Pusat: Belum Memungkinkan
Sekda Kepahiang sebut APBD kecil tak memungkinkan daerah meminjam dana ke pusat meski aturan baru telah terbit.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Pemerintah pusat membuka peluang pinjaman daerah melalui PP Nomor 38 Tahun 2025.
- Sekda Kepahiang, Hartono, menilai kebijakan ini belum bisa diterapkan karena APBD daerah kecil.
- Hartono menegaskan belum ada pembicaraan dengan bupati terkait pinjaman.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk meminjam dana lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 belum dapat diterapkan di Kabupaten Kepahiang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, menyebut kondisi keuangan daerah dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas membuat wacana pinjaman tersebut belum memungkinkan dijalankan.
Untuk Kepahiang, APBD termasuk kecil, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pinjaman.
"APBD kita, ada untuk belanja gaji pegawai, pembangunan, dan lainnya. Tidak memungkinkan, kita nanti mengembalikan pinjaman itu, dengan bunganya, dengan APBD kecil kita," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) pukul 14.35 WIB.
Sampai sejauh ini, Hartono menegaskan belum ada wacana atau pembicaraan bersama bupati dan wakil bupati untuk melakukan pinjaman daerah ini.
Dibandingkan melakukan pinjaman, Hartono mengatakan lebih memungkinkan jika pembangunan di Kepahiang dilakukan dengan skema multi-years, dianggarkan dengan APBD selama beberapa tahun.
"Kecil kemungkinan kita melakukan pinjaman. Belum ada pembicaraan juga bersama pak bupati dan wakil bupati," ujar Hartono.
Pinjaman daerah sendiri dimungkinkan melalui PP Nomor 38 tahun 2025, langsung dari APBN.
Ada dua mekanisme daerah untuk mendapatkan pinjaman, yakni melalui BLU Kementerian Keuangan, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Mekanisme lain, bisa langsung melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan.
Syarat lain, jumlah pinjaman hanya bisa maksimal 75 persen dari APBD tahun sebelumnya, dan harus disetujui DPRD.
Tentang PP 38 Tahun 2025
Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pinjaman-daerah-Sekda-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.