Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu

Respon Ahli Waris soal Pemkot Bengkulu Ajukan PK ke MA, Babak Baru Sengketa Lahan SDN 62

Peninjauan Kembali (PK) putusan sengketa lahan SDN 62 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dikatakan tidak akan menghambat eksekusi.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kuasa hukum ahli waris lahan SDN 62, Dike Meyrisa mengatakan upaya PK dari Pemkot Bengkulu tak menghambat eksekusi lahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Langkah Peninjauan Kembali (PK) putusan sengketa lahan SDN 62 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dikatakan tidak akan menghambat eksekusi.

Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa mengatakan pihaknya juga sudah mengajukan permohonan eksekusi, dan tinggal menunggu pelaksanaanya oleh Pegadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Pemkot melakukan PK, itu boleh-boleh saja. Namun, upaya hukum ini tidak menghambat eksekusi. Kami tetap lanjut putusan Mahkamah Agung untuk eksekusi," kata Dike kepada TribunBengkulu.com, Selasa (6/8/2024).

Dike mengatakan pihaknya juga sudah memberikan jawaban kontra terhadap PK tersebut. Jawaban kontra ini disampaikan beberapa waktu lalu, setelah pemkot mengajukan PK.

"Seminggu usai pemkot ajukan PK, langsung kami sampaikan jawaban kontra," ujar Dike.

Pelaksanaanya eksekusi ini juga masih harus menunggu pemkot untuk menghapuskan aset gedung sekolah di SDN 62. Penghapusan aset ini juga harus meminta persetujuan DPRD Kota Bengkulu.

Selain untuk eksekusi, pihak ahli waris juga tengah menunggu pembayaran uang sewa sebesar Rp 4 miliar dari Pemkot Bengkulu. Besaran sewa ini dimulai sejak SDN 62 ini berdiri, yakni dari tahun 1984.

"Itu juga belum dilaksanakan pihak pemkot. Putusan MA yang memenangkan ahli waris belum ada yang dilaksanakan pihak pemkot," ujar Dike.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan di kasus sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu.

Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Nayu Aldilla Putri mengatakan memori PK telah dilayangkan beberapa waktu lalu, dan pihaknya juga sudah menerima bukti pengiriman ke MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Dalam PK ini, juga disertai sejumlah bukti-bukti baru. Hanya saja, bukti-bukti baru ini tidak bisa dibuka ke publik.

"Dan saya dengar pihak ahli waris juga telah memberikan jawaban atas PK itu. Sekarang, kita menunggu keputusan MA," kata Dilla kepada TribunBengkulu.com, Selasa (6/8/2024).

Pemkot Bengkulu sendiri, tegas Dilla, menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan.

PK ini dikatakan sebagai upaya hukum terakhir dari Pemkot Bengkulu, yang telah diatur dan diperbolehkan undang-undang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved