Pilkada Bengkulu 2024

Tiga Pejabat Pemprov Bengkulu 'Nyalon' di Pilkada 2024, Ajukan Surat Pengunduran Diri

Tiga pejabat Pemprov Bengkulu mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya karena maju sebagai calon kepala daerah.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri. Tiga pejabat Pemprov Bengkulu mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya karena maju di Pilkada 2024. 

Ia menjelaskan mengenai netralitas ASN di pilkada serentak telah diatur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Dalam poin C, bagi ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota pada saat pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024, harus melakukan hal berikut:

a. ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

b. Mekanisme dalam pengajuan CLTN bagi ASN yang melakukana pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan Pemilihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal inilah yang menjadi salah satu pedoman bagi Bawaslu Provinsi Bengkulu, dalam menangani soal netralitas ASN jelang Pilkada serentak ini. 

"Kami sudah mendapatkan info, misalnya ada salah satu kadis yang akan mencalon kepala daerah. Mestinya ketika dia mendekati parpol, meminta rekomendasi parpol itu harus cuti. Walaupun cuma satu hari, kecuali pada hari libur," sambung Eko.

Menanggapi adanya kabar ASN Pemprov Bengkulu, yang beberapa waktu lalu telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik, maka pihaknya akan melakukan klasifikasi, perihal aturan KASN tersebut.

"Itu yang akan kita telusuri apakah di jam kerja atau hari libur. Kalau di hari libur maka itu clear. Tapi kalau di hari kerja maka yang bersangkutan menurut SK KASN harus cuti," ujar Eko.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved