Kasus Vina Cirebon
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Terkait Kesaksian Palsu Aep dan Dede
Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 6 terpidana kasus Vina Cirebon.
TRIBUNBENGKULU.COM - Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 6 terpidana kasus Vina Cirebon.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kesaksian palsu saksi kunci kasus Vina Cirebon, yaitu Aep dan Dede.
Dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh Aep dan Dede muncul setelah telah dilaporkan oleh para terpidana.
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang kini dititipkan di rutan Kebon Waru, Kota Bandung Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selama pemeriksaan yang akan berlangsung selama dua hari para terpidana akan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Rencana pemeriksaan ke enam terpidana kasus pembunuhan vina dan eki 2016 silam akan dilakukan didua lokasi yang berbeda.
 
Kesaksian Palsu Aep dan Dede
Sebelumnya, salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede telah mengakui memberikan kesaksian palsu.
Kuasa Hukum Dede, Asido Hutabarat, menjelaskan kliennya mengaku menyesal karena telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.
Dede juga disebut merasa bersalah karena pernyataannya membuat 7 terpidana mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
“Dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya,” ujar Asido kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024) dikutip dari Kompas.
Menurut Asido, Dede baru berani mengaku berbohong setelah delapan tahun, karena merasa tidak memiliki perlindungan dan berpotensi kehilangan pekerjaannya.
Namun, Dede akhirnya memberanikan diri untuk jujur dan siap menerima segala konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya.
“Dan setelah itu, dia merasa perasaannya jauh lebih lega. Jadi memang soal kasus ini sudah disampaikan oleh Dede bahwa tidak ada peristiwa itu,” jelas Asido.
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Enam-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-tiba-di-Pengadilan-Negeri-PN-Cirebonv-vbb.jpg)  | 
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nasib-Pilu-Hadi-Saputra-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-Bersimpuh-di-Makam-AyahTangan-Diborgol.jpg)  | 
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-menyampaikan-pesan-terakhirnya.jpg)  | 
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Kabareskrim-Polri-Komjen-Pol-Purn-Susno-Duadji-Vina-Cirebon.jpg)  | 
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyebab-Saka-Tatal-Mantan-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-Sumpah-Pocong-Bukti-Miris-Hukum-Indonesia.jpg)  | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Detik-Detik-Pria-Diduga-Maling-Motor-di-Surabaya-Dibakar-Hidup-Hidup-Warga-Histeris.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-tiba-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-guna-menjalani-sidang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/EKS-BUPATI-DIAMANKAN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-bupati-Dharmasraya-Adi-Gunawan-AG-angkat-bicara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Respon-Bahlil-Lahadalia-Setelah-Universitas-Indonesia-Tangguhkan-Gelar-Doktornya.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.