Satpol PP Kota Bengkulu Telah 8 Kali Tertibkan PKL Pasar Panorama dan Pasar Minggu di Tahun 2024

Langkah Tegas Satpol PP, Tertibkan (PKL) di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Kabid PPD Satpol PP Kota Bengkulu, Feryzon. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sepanjang tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bengkulu telah 8 kali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar tradisional di Kota Bengkulu.

Masing-masing, 4 kali penertiban di Pasar Minggu dan 4 kali di Pasar Panorama Kota Bengkulu.

Hal itu diungkapkan oleh  Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bengkulu, Feryzon kepada TribunBengkulu.com, Selasa (6/8/2024).

"4 kali di Pasar Tradisional Panorama, 4 kali di Pasar Minggu Kota Bengkulu," ujar Feryzon.

Menurut Feryzon, langkah tegas tersebut diupayakan untuk memastikan ketertiban dan keamanan di kawasan-kawasan yang seringkali dipadati oleh PKL.

"Kalau kita dari satpol pp, PKL tidak boleh itu menganggu badan jalan," kata Feryzon.

"Seperti berjualan di pinggir jalan itu, berjualan di trotoar, atau daerah-daerah yang memang tidak diperbolehkan."

Penertiban tersebut, lanjut Feryzon, dilakukan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.

Selain itu untuk memastikan jalur tempat parkir itu digunakan sebagaimana mestinya.

Feryzon juga menambahkan, bahwa kegiatan PKL yang tidak tertib dapat menyebabkan gangguan ketertiban umum dan keamanan, sehingga perlu diambil tindakan tegas.

Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu
Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu

"Pertama kami beri teguran secara lisan, kemudian kalau masih juga tidak mendengar teguran dari kita, itu baru bisa kita melakukan penindakan," lanjutnya.

Selain itu, Satpol PP juga terus melakukan patroli rutin untuk memastikan kegiatan PKL tetap tertib.

Sehingga PKL tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya.

Maraknya PKL di Pasar Panorama yang memakan badan jalan, tentunya sangat menganggu kelancaran lalu lintas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved