Berita Bengkulu
Respon MUI Provinsi Bengkulu, Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kontroversi. Salah satu poinnya ada yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 baru saja diteken Presiden RI Joko Widodo menuai kontroversi. Salah satu poinnya ada yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Merespon PP ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohimin, M.Ag menyampaikan pihaknya masih menunggu taklim dari MUI pusat. Pasalnya, hal ini berkenaan dengan kemaslahatan.
"Untuk masalah nasional itu, kita menunggu tanggapan, respon dan taklim MUI pusat," kata Rohimin singkat, Kamis (8/8/2024).
Sebagai informasi, PP ini merupakan tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di PP menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, sebagai upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja termuat di dalam pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. Kemudian di ayat (4) memuat salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Berikut bunyi pasal 4 PP Nomor28 Tahun2024 : (4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga: Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, DPPKBP3A Mukomuko: Masih Menunggu Petunjuk
BKKBN Sebut Untuk Pasangan Menikah
Polemik aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar terus berlanjut dan saat ini menjadi topik hangat di masyarakat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terkait hal tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu menanggapi, bahwa pihaknya hanya akan menggunakan alat kontrasepsi kepada pasangan yang sudah menikah.
Prosedur kontrasepsi sendiri oleh pihak BKKBN Provinsi Bengkulu tidak pernah disampaikan langsung kepada individu.
Artinya, penyalurannya dari gudang BKKBN Provinsi Bengkulu ke DPPKB kabupaten kota untuk didistribusi kepada gudang pelayanan kesehatan.
“Nah setelah itu nanti baru didistribusikan kepada pasangan usia subur yaitu pasangan yang sudah berumah tangga,” jelas Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (8/8/24).
| 8 Unit Kontainer Sampah Merah Putih Segera Tiba, DLH Bengkulu Tengah: Tantangan di Armada Angkut |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Bengkulu Terapkan ATM Inovasi Pelayanan Publik dari Kanwil Lampung |
|
|---|
| Geram! Wagub Mian Desak Perusahaan Tambang-Perkebunan di Bengkulu Bayar Pajak Air Tanah |
|
|---|
| Bupati Bengkulu Tengah Pastikan Ajukan Perbaikan Jembatan Kertapati Mudik ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| PW Muhammadiyah Bengkulu dan Bank Syariah Indonesia Jalin Kerja Sama Penguatan Ekonomi Umat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pp-28-tahun2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.