Berita Kriminal

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Waria dan Pemilik Kontrakan di Bengkulu Ditangkap Polisi

Terlibat penyalahgunaan narkoba, seorang waria dan juga seorang pemilik kontrakan di Bengkulu ditangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Terlibat penyalahgunaan narkoba, seorang waria dan juga seorang pemilik kontrakan di Bengkulu ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terlibat penyalahgunaan narkoba, seorang waria dan juga seorang pemilik kontrakan di Bengkulu ditangkap polisi.

Kronologi kejadian bermula saat Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menerima adanya laporan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar.

Mendapati laporan tersebut Anggota Subdit I kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya Anggota berhasil mengamankan seorang waria berinisial DU (48) warga Kelurahan Pagar Dewa.

Tersangka DU diamankan polisi di sebuah kedai kopi di wilayah Pagar Dewa, dan dari tangan DU polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.

Atas temuan tersebut anggota kemudian langsung melakukan pengembangan, terkait dari mana DU mendapatkan sabu tersebut.

Selanjutnya DU mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari tersebut dari HE (38) yang juga warga Pagar Dewa.

Berbekal informasi dari DU Anggota kemudian berhasil mengamankan HE di kedai kopi tempat penangkapan DU sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap HE polisi tidak menemukan adanya sabu di badan pelaku.

Kemudian anggota langsung bergerak ke rumah dan kontrakan milik pelaku, dan dari sana polisi berhasil menemukan barang bukti 5 narkotika jenis sabu.

Atas temuan tersebut tersangka kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Untuk yang tersangka DU dia ini hanya pemakai, sedangkan HE dia statusnya sebagai pengedar," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Panit I Subdit I Ditresnarkoba Iptu Yuda, Jumat (9/8/2024).

Kedua tersangka diketahui bukan merupakan residivis dan baru pertama kali terlihat tindak kejahatan.

Untuk barang haram sendiri didapat oleh tersangka HE dari seseorang yang berada di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved